• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam Opini

Ekonomi Global Membaik, Perppu Cipta Kerja Wajib Batal

Aswan by Aswan
31/01/2023 13:28
in Opini
Ekonomi Global Membaik, Perppu Cipta Kerja Wajib Batal, Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana!

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) (Foto: MI-Aswan/Repro YouTube Fadli Zon)

Oleh: Anthony Budiawan/Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PRESIDEN JOKOWI mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang lalu. Perppu ini terindikasi melanggar konstitusi.

Bahkan beberapa ahli tata negara menyatakan lebih tegas. Perppu melanggar konstitusi! Dan, karena itu, presiden bisa diberhentikan?!

Ada beberapa alasan bahwa Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Pertama, Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat). Artinya, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, yang akan berakhir pada November 2023.

BacaJuga

PHK dan Permenaker No.5/2023

Pidato Politik AHY, “Suara Lantang Di Tengah Politisi Jaim”

Bukannya diperbaiki sesuai perintah MK, pemerintah malah melanggar perintah MK dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang pada hakekatnya adalah sama dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).

Karena itu, Perppu Cipta Kerja yang melawan dan melanggar Putusan MK berarti juga melanggar konstitusi.

Kedua, Perppu hanya dapat diterbitkan kalau ada kegentingan memaksa, yang harus berdasarkan faktual. Artinya, bukan berdasarkan perkiraan.

Sedangkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan berdasarkan perkiraaan, bahwa ekonomi global akan masuk resesi, yang kemudian dijadikan faktor Kegentingan Memaksa. Ini namanya “aji mumpung”, yang juga bisa dimaknai sebagai rekayasa.

Kegentingan memaksa harus bersifat faktual, artinya, (resesi global) sedang terjadi.

Faktanya, resesi global tidak atau belum terjadi. Ekonomi Indonesia juga tidak dalam resesi.

Bahkan sebaliknya, ekonomi global menunjukkan perbaikan. IMF melakukan revisi perkiraan pertumbuhan ekonomi global 2023 naik dari 2,7 persen menjadi 2,9 persen, naik 0,2 persen dari perkiraan pada Oktober 2022.

Inflasi di dunia juga cenderung turun. Inflasi AS turun dari 7,1 persen pada November 2022 menjadi 6,5 persen pada Desember 2022. IMF juga memperkirakan bahwa 84 persen negara di dunia akan mencatat inflasi 2023 lebih rendah dari tahun lalu.

Semua ini menunjukkan tidak ada kepentingan memaksa, sehingga Perppu Cipta Kerja tidak sah alias melanggar konstitusi. Artinya, subjektivitas Presiden dalam menerbitkan Perppu melampaui wewenang yang diberikan konstitusi.

Ketiga, seandainya terjadi resesi ekonomi, Indonesia sudah mempunyai perangkat undang-undang untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan. Yaitu undang-undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022 dan diundangkan pada 12 Januari 2023.

Keempat, seandainya terjadi resesi ekonomi, Perppu Cipta Kerja juga tidak bisa mengatasi resesi. Karena isi Perppu Cipta Kerja fokus pada investasi dan penciptaan lapangan kerja. Artinya sisi supply atau produksi. Sedangkan dalam resesi, yang menjadi masalah adalah sisi permintaan yang turun drastis, sehingga terjadi oversupply, kelebihan produksi. Tentu saja dalam kondisi resesi seperti ini, Perppu Cipta Kerja tidak berdaya mengatasi resesi ekonomi.

Semua ini menunjukkan DPR harus menolak Perppu Cipta Kerja yang (terindikasi) melanggar konstitusi, dan terkesan manipulatif terhadap kondisi ekonomi global yang dijadikan faktor kegentingan memaksa.

#Cabut Perppu Cipta Kerja

Baca Juga

  1. Sikap Serikat Buruh Terhadap Perppu Cipta Kerja
Tags: cipta kerjaPerppu Cipta Kerja
Previous Post

Kala Zulhas Ditanya Soal Reshuffle: Urusan Presiden

Next Post

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

Related Posts

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Politik

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Rapat Paripurna, DPR Ambil Keputusan Perppu Cipta Kerja
Foto

Rapat Paripurna, DPR Ambil Keputusan Perppu Cipta Kerja

21/03/2023 10:05
Perppu Cipta Kerja, John Pieris: Tidak Ada UU Mengatur Kegentingan, Presiden Jokowi Hanya Tertolong Putusan MK
Politik

Perppu Cipta Kerja, John Pieris: Tidak Ada UU Mengatur Kegentingan, Presiden Hanya Tertolong Putusan MK

02/03/2023 16:04
Komisi III Bakal Panggil Lagi PPATK Bahas Dana Tambang ke Partai Politik
Opini

DPR Menolak Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

20/02/2023 13:58
UU Minerba Titipan Oligarki: Masyarakat Terdiskriminasi!
Berita Utama

UU Minerba Titipan Oligarki: Masyarakat Terdiskriminasi!

05/02/2023 15:11
Dasco,
Politik

Respons Polemik Perpu Ciptaker, Dasco: Kita Akan Monitor Terus

16/01/2023 19:04
Next Post
Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD Apresiasi Kemajuan Pelayanan Polri, Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

21/03/2023 00:53
Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja Dok Foto : Istimewa

Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja

20/03/2023 20:08
DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09

Pedagang Bakul Beras Jadi Korban Program Bansos, Abdul Wachid Minta Mensos Turun Tangan

21/03/2023 17:16
Pertamina, Depo Pertamina, Gudang Pabrik, kebakaran

Kebakaran Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

21/03/2023 16:01
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
DPR, tegaskan, jika, harga, LPG, 3, kg, naik, akan, berefek, ke , inflasi, MyPertamina, Pemerintah

Sindir Kebakaran Depo Plumpang, Anggota Komisi VII DPR Sebut Kinerja Pertamina Minus

21/03/2023 16:00

Recent News

Pedagang Bakul Beras Jadi Korban Program Bansos, Abdul Wachid Minta Mensos Turun Tangan

21/03/2023 17:16
Pertamina, Depo Pertamina, Gudang Pabrik, kebakaran

Kebakaran Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

21/03/2023 16:01
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
DPR, tegaskan, jika, harga, LPG, 3, kg, naik, akan, berefek, ke , inflasi, MyPertamina, Pemerintah

Sindir Kebakaran Depo Plumpang, Anggota Komisi VII DPR Sebut Kinerja Pertamina Minus

21/03/2023 16:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll