• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Fahri Bachmid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional dan Terjamin Derajat Demokratis

Syamsul by Syamsul
14/01/2023 22:11
in Politik
Cipta Kerja

Fahri Bachmid (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI– Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat bahwa mekanisme dan sistem pemilu dengan model “close list propotional” atau sistem proporsional tertutup adalah tetap konstitusional serta terjaminya derajat demokratisnya.

Bahkan secara teoritik, kata dia, dengan sistem tertutup itu dapat memperkuat sistem Presidensialisme, serta penguatan kualitas demokrasi konstitusional Indonesia pada sisi lainnya, negara dapat mengorganize partai politik menjadi lebih kuat, dan aspiratif.

Hal tersebut dikatakan Fahri untuk merespons polemik diskursus terkait penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, yang mana sebanyak delapan partai politik (parpol) yaitu , Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP, secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.

Fahri Bachmid berpandangan bahwa hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model Pemilu secara konseptual. Idelanya diarahkan kepada sistem Pemilu dan penguatan sistem presidensialisme sebagai sebuah preferensi yang telah diterima dan diatur dalam konstitusi UUD 1945, agar dipertimbangkan untuk merancang kembali desain sistem Pemilu yang mampu memperkuat sistem Presidensialisme pada satu sisi dan serta kualitas demokrasi Deliberatif Indonesia pada sisi lainnya.

“Idelanya proposional tertutup memiliki banyak keunggulan, sistem ini mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka. Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya keparlemen, sesungguhnya Partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara,” kata Fahri Bachmid, Sabtu (14/01/2023).

BacaJuga

Strategi Zig-zag Surya Paloh: Cari Aman!

Respons Pernyataan MenpanRB, Wapres Ma’ruf Amin Sebut Tidak Semua Anggaran Kemiskinan Untuk Rapat dan Studi Banding

Secara empirik, ungkap dia, Indonesia pernah menggunakan dua varian itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu tahun 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan pasca-Perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka, dan di praktekan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Bahkan secara khusus untuk Pemilu 1955 melalui sistem tertutup menghasilkan anggota parlemen yang berkualitas tinggi serta negarawan, hal tersebut dapat dicermati dengan pembahasan serta perdebatan akademik dan politik dalam sidang-sidang konstituante dalam pembahasan UUD definitif, yang mana perdebatan berlangsung secara cerdas dan substansial sesuai kapasitas anggota Parlemen, ini salah satu cerminan bahwa dengan sistem tertutup tentunya Partai dapat mewadahi prinsip representasi dan sekaligus kualitas demokrasi, ini sangat kredible.

Fahri Bachmid yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini berpendapat bahwa secara teoritik, sesungguhnya tidak ada model sistem pemilu yang ideal di dunia ini, yang ada hanyalah sebuah sistem pemilu yang tepat, dan yang paling cocok di satu negara tertentu dengan corak politik, kultur-budaya serta keadaan demografi setempat yang tentunya tidak sama antara negara yang satu dengan yang lainnya.

“Secara akademis, sesungguhnya tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok “Interest Group” politik tertentu, yang dapat dirancang adalah mengkonstruksikan “manageable”
sebuah sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan kondisi, baik secara historis, sosiologis, dan politis daripada suatu masyarakat beradab,” ujarnya.

Fahri Bachmid mengatakan bahwa proyeksi membangun sistem pemilu yang kredible serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.

“Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta sistem pemilu harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminir praktek politik transaksional, sistem pemilu dengan Episentrum pada calon atau “candidacy centered” menjadi perlu
di “engineering” kembali agar menjadi sistem pemilu yang berorientasi serta berpusat pada partai atau “party centered’, dan terhadap permasalahan tersebut, maka opsi proporsional tertutup adalah sebuah keniscayaan konstitusional,” tandasnya.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa sistem dengan “Close List Propotional” atau sistem proposional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945, yang berorientasi agar mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.

Kemudian mengakselarasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik; serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik, dan secara “vice versa” sesungguhnya “Open List Propotional” atau Proposional Terbuka cenderung menyuburkan demokrasi liberal serta berwatak oligarkis,diwarnai kekisruhan, Praktek kotor politik serta “Vote Buying”dan kecurangan sistemik dalam bentuk lainnya.

Hal yang demikian dapat dikonstatasi dari apa yang pernah dialami oleh Brazil dengan gagalnya sistem tersebut, oleh karena sistem terbuka “given” serta terjadinya polarisasi politik yang sangat tajam dan serius, persiangan menimbulkan politik identitas, yang kadang-kadang dilandasi sentimen-sentimen primordial, baik primordialisme keagamaan, kesukuan, atau kedaerahan hal demikian akan tercipta suatu praktek ‘kanibalisme politik’ yang jauh dari demokrasi sejati.

Menurut Fahri Bachmid, secara konstitusional, “Close List Propotional” atau sistem proposional tertutup sesungguhnya telah senafas dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang mengatur bahwa “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.

“Jadi basis legal konstitusional dari pelaksanaan sistem Pemilu untuk anggota DPR/DPRD pesertanya adalah partai politik, berbeda dengan ketentuan norma Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 untuk memilih anggota DPD RI, yang mengatur bahwa “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan” kalau untuk memilih calon anggota DPD RI basisnya adalah perseorangan, jika nantinya pemohon berhasil membuktikan dengan bangunan argumentasi konstitusionalnya yang kuat terkait kerugian jika tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi memutus sesuai dalil permohonan pemohon agar sistem Pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup,” katanya.

“Secara teknis salah satu upaya Pembentuk UU kedepannya adalah agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan amandemen untuk mengatur semacam pranata Pemiliham pendahuluan atau mekanisme kandidasi pada internal partai politik agar mengakomodasi kaidah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik secara bermakna, agar tercipta kematangan berdemokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila serta demokrasi konstitusional yang kita anut,” jelas Fahri Bachmid.

Baca Juga

  1. PDIP Setuju Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Tags: Proporsional tertutup
Previous Post

Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid Ditangkap

Next Post

Kejaksaan Kota Nara Mendakwa Pembunuh Shinzo Abe 

Related Posts

PDIP Pertanyakan Latar Belakang Penyematan Pangkat Lekol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Penuhi Syarat?
Politik

Kutip Pesan Mega Saat Bicara Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Banyak Jebakan-jebakan Politik

03/02/2023 21:17
Ketua, DPP, pan, bakal, lapor, balik, Ade, Armando, cs,DPR
Politik

Klaim Banyak LSM Tak Setuju Pemilu Tertutup, Fraksi PAN Harap MK Dengarkan Suara Rakyat

11/01/2023 20:38
DPR Bakal Bentuk PansusTenaga Honorer
Politik

Kembali Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Delapan Fraksi di DPR Buat Pernyataan Sikap Bersama

11/01/2023 19:37
Pemerintah, berencana, naikkan, harga, Pertalite, dan, listrik, politikus, Hanura, ekonomi, rakyat, makin, sulit
Politik

Dukung Sistem Pemilu Tertutup, Inas N Zubir: Kalau Terbuka Caleg DPR Harus Siapkan Dana Cukup Besar

10/01/2023 16:33
G20
Politik

Sikapi Wacana Sistem Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Rampas Hak Rakyat

09/01/2023 13:45
Airlangga Hartarto, Jamiluddin
Politik

Pengamat Anggap Wajar PDIP Dorong Sistem Proporsional Tertutup

05/01/2023 21:18
Next Post
Monitorindonesia.com/Shinzo Abe, Abe, Mantan, Shinzo Abe

Kejaksaan Kota Nara Mendakwa Pembunuh Shinzo Abe 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30

Recent News

NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll