• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Pakar Hukum Pidana UI Tegaskan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Aswan by Aswan
16/01/2023 04:00
in Hukum
Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, menegaskan melalui prediksinya bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Ferdy Sambo memang diketahui didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Kalau kepantasan menurut saya pidana mati pantas. Kalau prediksi saya juga (hukuman) seumur hidup,” kata Gandjar dalam YouTube Abraham Samad SPEAK seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (16/1).

Menurut Gandjar, kejahatan mantan Kadiv Propam Polri itu atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua berdampak dahsyat.

Bukannya tidak mungkin dihukum sesuai pasal 340 KUHP, namun menurut Gandjar kejahatan Ferdy Sambo ini merupakan tindakan kejahatan paket lengkap.

“Menghilangkan nyawanya ada, unsur perencanaannya ada, melibatkan orang lain ada, menghilangkan bukti ada,” tegasnya.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Gandjar kembali menegaskan, bahwa memang pelaku kejahatan umumnya berusaha untuk menghilangkan bukti kejahatannya.

“Walaupun memang semua pelaku kejahatan pasti menghilangkan bukti. Atas perbuatannya menghilangkan kejahatan, tidak ada hukuman tambahan kepada Sambo karena memang secara hukum semua pelaku kejahan pasti akan menghilangkan, mencoba melarikan diri, dan lain-lain,” bebernya.

Tak hanya itu saja, Gandjar turut mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya akan memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

“Di pengadilan bekelok-kelok. Inilah jadi hal yang memberatkannya. Kita lihat bagaimana proses pengadilan ini jadi berpanjang-panjang, karena dia melibatkan anak buah, semua,” ujarnya.

Dampak kejahatan Ferdy Sambo juga, tambah dia, sangat luar biasa karena turut menjerat para anak buahnya karena kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai buntut pembunuhan Brigadir Joshua.

“Dan lihat juga dampaknya. (Jenderal) bintang dua berapa orang kena, dipecat bahkan kena obstruction of justice, yang kombes. Bahkan ada lulusan terbaik di Akpol, dan lihat dampak-dampak lainnya,” imbuhnya.

“Melibatkan orang lain, seakan-akan dia tak ingin tangannya kotor. Dia rekayasa seakan-akan ada tembak menembak. Kurang jahat apa, kurang kejam apa, kurang sadis apa, kurang dahsyat apa,” ungkapnya.

Kombes Susanto, Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan)

Ferdy Sambo diketahui telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, Ferdy Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga

  1. MA Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso
Tags: Ferdy SamboHukum Mati
Previous Post

Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali 

Next Post

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

Related Posts

Istri Arif Rachman
Hukum

Istri Arif Rachman: Sambo Hancurkan Keluarga Kami

04/02/2023 15:04
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa OOJ Chuck Putranto 
Hukum

Derita Chuck Putranto Terseret Kasus Sambo: Anak Saya Sampai Periksa Psikis

04/02/2023 08:15
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat
Berita Utama

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!
Berita Utama

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

03/02/2023 10:01
Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo,Agus Nurpatria (belakang Hendra Kurniawan) (Foto: MI/Aswan)
Hukum

Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pleidoi Kasus Obstruction of Justice

03/02/2023 09:43
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?
Berita Utama

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Next Post
Gempa terkini, gempa, dompu, Maluku Tenggara Barat, terkini

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02

Recent News

Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll
 

Memuat Komentar...