• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Perbuatan Ferdy Sambo Kelewatan, Seharusnya Dihukum Mati!

Aswan by Aswan
17/01/2023 17:26
in Hukum
Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Bebaskan Saja!

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, Martin Lukas Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual. Dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal (hukuman mati),” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/1).

Martin pun mencermati pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam kasus ini, salah satunya adalah pembunuhan berencana. Ia menganggap perbuatan Sambo sudah sangat kelewatan, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Memang kita melihat dua perbuatan yang terbukti menurut jaksa, dan salah satu ancamannya dari Pasal 340 itu maksimalnya hukuman mati,” ungkapnya.

Diketahui, pihak terdakwa Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Martin pun menilai pembelaan tersebut akan sia-sia belaka. Sebab, kata dia, bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan dinilainya tidak kuat. Keluarga pun berharap agar hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dapat memberikan putusan yang berani, hingga menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Hakim dapat adil dalam membuat putusan, dan menghukum para terdakwa. Kalau bisa, tidak perlu sesuai dengan tuntutan jaksa, (semoga) putusannya bisa lebih berat,” pungkasnya.

BacaJuga

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pada persidangan selanjutnya, pihak Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, Selasa 24 Januari 2023

Baca Juga

  1. Kapolri Singgung Kasus KM 50 di RDP Komisi III DPR: Jaksa Sedang Ajukan Banding!
Tags: Brigadir YosuaFerdy Sambo
Previous Post

Dorong Penguatan Ekosistem Umrah, Lion Air Kini Melayani Penerbangan Langsung dari Batam

Next Post

Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi

Related Posts

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!
Berita Utama

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

03/02/2023 10:01
Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo,Agus Nurpatria (belakang Hendra Kurniawan) (Foto: MI/Aswan)
Hukum

Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pleidoi Kasus Obstruction of Justice

03/02/2023 09:43
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?
Berita Utama

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Perempuan Menangis di Kediaman Ferdy Sambo Jalan Bangka, Air Mata Buaya
Hukum

Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

02/02/2023 22:49
Ibu Richard Eliezer: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi 
Berita Utama

Ibu Richard Eliezer: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi 

02/02/2023 18:30
Ferdy Sambo
Hukum

Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

01/02/2023 10:58
Next Post
Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi

Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08

Recent News

Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll