• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Gegara Terdakwa KSP Indosurya ‘Lepas Kandang’, Putusan MA Tidak Ada Harganya!

La Aswan by La Aswan
28/01/2023 02:42
in Berita Utama, Hukum
Gegara Terdakwa KSP Indosurya 'Lepas Kandang', Putusan MA Tidak Ada Harganya!

Mahkamah Agung RI (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI – Bebasnya terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membuat para korbannya gerah pada hakim yang tidak lagi berpihak kepada mereka.

Tak hanya masyarakat, namun Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut memberikan kritikan pedas pada Koperasi yang jelas melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46.

Bahkan mantan Ketua MK ini, menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah tidak bisa lagi dihargai oleh Hakim yang telah berpihak kepada Indosurya.

“Saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata ‘tidak bisa menghindar dari Putusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati,” kata Mahfud MD, Jum’at (27/1).

KSP Indosurya telah mengatasnamakan koperasi juga bukan bank yang berizin, namun dengan beraninya menghimpun dana dari masyarakat.

“23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh,” tegasnya.

BacaJuga

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Menurut Mahfud, kasus ini sebenarnya sudah masuk pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetapi tetap saja bos KSP Indosurya, Henry Surya dilepaskan.

Untuk itu, Mahfud MD menegaskan agar hakim tidak gelap mata dalam menegakkan hukum dan kebenaran.

“Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga yang nantinya uang yang dirampas akan dikembalikan ke korban.

Para korban KSP Indosurya kini menaruh harapan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengajukan kasasi demi meraih keadilan.

Korban juga meminta agar Presiden dan Menko Polhukam dapat turun tangan dalam menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum korban nasabah KSP dari lembaga bantuan hukum Bethel, Raja Herefa, mengaku bingung atas putusan tersebut. Tetapi ia mengatakan bahwa putusan hakim harus dipatuhi.

Diketahui Henry Surya dkk didakwa melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga

  1. Polri Incar TPPU KSP Indosurya, Akankah Henry Surya Masuk Penjara Lagi?
Tags: Henry SuryaIndosuryaKabareskrimKejagungkoperasiKorban KSP IndosuryaKSPKSP IndosuryaMAMahfud MDMahkamah agungMenkopolhukampenipuanPolriTPPU
Previous Post

Setelah Kasus Polisi Tembak Polisi, Kini Muncul Polisi Bela Pensiunan Polisi, Kasus Apa?

Next Post

Gempa M 4,3 Guncang Nias Utara Sumut

Related Posts

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD
Ragam

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Mahfud MD, Benny K Harman Menenggarai Mahfud MD Punya Motif Politik
Berita Utama

Benny K Harman Menengarai Mahfud MD Punya Motif Politik

30/03/2023 02:48
Ditantang Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 T, Arteria Dahlan Gemetar: Prof Bunuh Anak Didik Sendiri Kalau Gini Caranya
Berita Utama

Ditantang Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 T, Arteria Dahlan Gemetar: Prof Bunuh Anak Didik Sendiri Kalau Gini Caranya

30/03/2023 00:46
Berita Utama

Mahfud Sebut Hati Sri Mulyani Hancur dan Menangis Pasca Temuan Transaksi Rp 349 Triliun

29/03/2023 20:56
Mahfud Ngaku Megawati Marah-Marah Gara-gara Putusan PN Jakpus
Hukum

Mahfud MD Bongkar Modus TPPU Lewat Kepemilikan Saham di Perusahaan

29/03/2023 18:55
Menkopolhukam : Pemerintah Serius Selesaikan Pelanggaran HAM
Hukum

Mahfud MD Bongkar Modus Koruptor Cuci Uang Haram, Diamankan di Singapura

29/03/2023 17:53
Next Post
Gempa Bumi di Sukabumi , Terkini

Gempa M 4,3 Guncang Nias Utara Sumut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll