• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Hal yang Memberatkan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui: Berbelit-belit di Sidang

Reina Laura by Reina Laura
16/01/2023 14:21
in Hukum
Tak Akui Perbuatan Poin yang Memberatkan Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dan 5 tersangka; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI – Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf adalah berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata salah satu JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

Tak hanya berbelit, jaksa juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, hal yang meringankan Kuat ialah tidak memiliki motivasi pribadi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” pungkas jaksa.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf tuntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

Adapun Kuat diyakini, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” pungkas jaksa.

Baca Juga

  1. Terungkap! Kuat Ma’ruf Bawa Pisau untuk Ancam Brigadir J
Tags: Kuat Ma'ruftuntutan kuat ma'ruf
Previous Post

Eks Dirut Pasar Jaya-Koordinator Wartawan Balaikota Susun Press Release Dugaan Korupsi Bansos Rp 2,85 Triliun!

Next Post

Soal Bentrok yang Tewaskan Pekerja WNI dan WNA, PT GNI Buka Suara

Related Posts

Kuat Ma'ruf,Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif
Hukum

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif

31/01/2023 12:45
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Sidang Vonis Kuat Ma’ruf Digelar Selasa 14 Februari

31/01/2023 12:05
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Jaksa Sebut Pleidoi Kuat Ma’ruf Hanya Curahan Hati, Tak Sentuh Pokok Perkara

27/01/2023 14:26
Tokoh NU: Wahai Jaksa Yth, Dengarkan Tangisan Ibu Brigadir Yosua!
Hukum

Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi Pincisan Penuntut Umum

24/01/2023 16:53
Ferdy Sambo Bersikukuh Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mantan Hakim Beri Sindiran Keras!, Air Mata Buaya
Berita Utama

Asep Soal Hukuman Ferdy Sambo: Kalau Saya Hakimnya, Saya ‘Matiin’ Sekalian 

24/01/2023 15:31
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Pleidoi Kuat Ma’ruf: Saya Dituduh Selingkuh dengan Ibu Putri

24/01/2023 12:28
Next Post
Buntut Bentrokan Maut di Morowali, Komisi III DPR Bakal Sambangi PT GNI

Soal Bentrok yang Tewaskan Pekerja WNI dan WNA, PT GNI Buka Suara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24

Recent News

Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll