• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Sampaikan Pembelaan

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
25/01/2023 09:13
in Hukum
Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E, Pakar Hukum: JPU Tak Miliki Empati, Justice Collaborator, TAMPAK

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (25/1).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri ini rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

“Rabu, 25 Januari 2023 agenda sidang untuk pembelaan pukul 09.30-selesai,” demikian tulis SIPP.

Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bharada E dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

  1. Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Tinggal Serumah
Tags: Bharada EFerdy SamboPutri Candrawathi
Previous Post

Disertasi tentang PPHN, Bamsoet Jalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di UNPAD Bandung

Next Post

Polisi Bongkar Makam Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Related Posts

Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E
Hukum

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO, Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya
Hukum

Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya

29/01/2023 23:17
Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E, Pakar Hukum: JPU Tak Miliki Empati, Justice Collaborator, TAMPAK
Berita Utama

TAMPAK Yakin Richard Eliezer Dibebaskan

29/01/2023 17:22
Belum Sampai Puncak, Pekan Ini Ferdy Sambo Cs Sidang Lagi, Air Mata Buaya, Sidang Pledoi, Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan
Hukum

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

29/01/2023 10:47
Video 'Bocorkan Vonis Ferdy Sambo' Tak Pengaruhi Profesionalitas Hakim PN Jaksel, Asep
Berita Utama

Diam-diam Hadiri Sidang Putri dan Richard, Asep Ungkap Bandar-bandar Awasi Pergerakan!

29/01/2023 02:31
Ferdy Sambo, Ferdy Sambo,Diduga Pegang Kartu AS, Pledoi Sambo dan Putri Jadi Ancaman!
Hukum

Diduga Pegang Kartu AS, Pledoi Sambo dan Putri Jadi Ancaman!

28/01/2023 14:51
Next Post
Satu Keluarga Tewas Mengering, Satu Keluarga di Bekasi, Serial Killer, pembunuhan berantai

Polisi Bongkar Makam Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll