• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Abdul Fickar Yakin Hukuman Richard Eliezer Diringankan

Aswan by Aswan
16/01/2023 01:38
in Berita Utama, Hukum
Abdul Fickar Yakin Hukuman Richard Eliezer Diringankan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: MI-Aswan/Doc Pribadi)

BacaJuga

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

Jakarta, MI – Menjelang sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan kemungkinan hukuman yang akan diterima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, bisa dijatuhi hukuman maksimal yaitu seumur hidup.
“Kecuali yang menjadi justice collaborator (Bharada Richard Eliezer), semua terdakwa dituntut maksimal (bisa seumur hidup) sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP,” kata Fickar kepada Monitor Indonesia, Senin (16/1).

Sementara itu, bagi terdakwa berstatus justice collaborator yaitu Richard Eliezer atau Bharada E diperkirakan tak akan mendapatkan hukuman maksimal. Fickar menilai, Richard Eliezer bisa mendapatkan hukuman tak lebih dari lima tahun penjara karena statusnya itu.

Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer (Foto: MI/Aswan)

“Demikian juga peran supporting yang lain, terutama yang tidak mengetahui peristiwa sebenarnya, tidak akan lebih dari 5 tahun. Supporting itu aparat bawahan Ferdy Sambo di kepolisian,” bebernya.

Persidangan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat segera berlanjut kepada tahapan pembacaan tuntutan.

Para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa pasal pembunuhan berencana bersama anak buahnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Perlu diketahui, bahwa Pasal yang dijadikan dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan perkara merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice cukup beragam.

Khusus perkara pembunuhan berencana para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Sedangkan perkara obstruction of justice dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijerat dengan dakwaan primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Putri Candrawathi dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Ricky Rizal Wibowo dijerat dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat, Kuat Ma’ruf dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima, berbeda dengan keempat terdakwa lain, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice. Karenanya, perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice digabungkan menjadi satu surat dakwaan.

Ferdy dijerat dengan;

Kesatu, primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua, pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya terdakwa dalam kasus obstruction of justice selain Sambo ada enam tersangka lainnya.

Pertama, Hendra Kurniawan dijerat dengan;

Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Irfan Widyanto dijerat dengan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Chuck Putranto dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat, Baiquni Wibowo dijerat dengan dakwaan Pertama, primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima, Arif Rachman Arifin dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam, Agus Nurpatria Adi Purnama dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(MI/Wan)

#Bharada Richard Eliezer#Juctice Collaborator Richard Eliezer#

#Richard Eliezer#Hukuman Richard Eliezer Richard Eliezer

Baca Juga

  1. ‘Air Mata Buaya’ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Pengaruhi JPU dan Hakim? Jangan Harap!
Tags: Bharada EBrigadir JBrigadir YosuaFerdy SamboLPSKRichard Eliezer
Previous Post

Hamdan Zoelva Sebut Sistem Proporsional Terbuka Bikin Kuasa Uang dan Oligarki Menguat 

Next Post

Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali 

Related Posts

Ferdy Sambo
Hukum

Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

01/02/2023 10:58
Pembunuh Yosua Dihargai 8 Tahun Penjara, Martin Lukas Kecewa: Bebaskan Ajalah, Hukum Tebang Pilih!
Hukum

Martin Lukas Minta Hakim Pertimbangkan Martabat Yosua dan Keluarganya 

01/02/2023 00:16
Ferdy Sambo
Hukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

31/01/2023 13:43
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Sidang Vonis Kuat Ma’ruf Digelar Selasa 14 Februari

31/01/2023 12:05
Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E
Hukum

Akankah Kubu Richard Eliezer Ajukan Banding?

30/01/2023 18:24
Bharada E, Ngegas Saat Ditanya, Bharada E ke Pengacara Ferdy Sambo: Bapak Kira Segampang Itu Mengingat Kembali Kejadian!
Hukum

Terungkap, Ini Alasan Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara 

30/01/2023 16:12
Next Post
Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali, PT GNI

Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Recent News

lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll
 

Memuat Komentar...