• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Jaksa Sebut Kuat Ma’ruf Mengetahui Perselingkuhan Yosua dengan Putri

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
16/01/2023 13:17
in Hukum, Berita Utama
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Mengetahui Perselingkuhan Yosua dengan Putri

Terdakwa Kuat Ma'ruf [Foto: MI/Rekha]

Jakarta, MI – Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam agenda tuntutan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah FS (Ferdy Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi PC,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.

“Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.

BacaJuga

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

“Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjutnya.

Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR, dan Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya itu, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

  1. Terungkap! Kuat Ma’ruf Bawa Pisau untuk Ancam Brigadir J
Tags: Brigadir JKuat Ma'ruf
Previous Post

Turut Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Next Post

Listrik Mati, Pelayanan Pemkot Bekasi Tersendat

Related Posts

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?
Berita Utama

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Ibu Richard Eliezer: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi 
Berita Utama

Ibu Richard Eliezer: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi 

02/02/2023 18:30
Ferdy Sambo
Hukum

Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

01/02/2023 10:58
Pembunuh Yosua Dihargai 8 Tahun Penjara, Martin Lukas Kecewa: Bebaskan Ajalah, Hukum Tebang Pilih!
Hukum

Martin Lukas Minta Hakim Pertimbangkan Martabat Yosua dan Keluarganya 

01/02/2023 00:16
Ferdy Sambo
Hukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

31/01/2023 13:43
Kuat Ma'ruf,Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif
Hukum

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif

31/01/2023 12:45
Next Post
Listrik Mati, Pelayanan Pemkot Bekasi Tersendat

Listrik Mati, Pelayanan Pemkot Bekasi Tersendat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Recent News

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll