Jakarta, MI – Nasabah atau konsumen produk jasa keuangan, termasuk asuransi, harus mencari keadilan sendiri, karena negara sepertinya tidak hadir untuk melindungi mereka.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dan Politik, Anthony Budiawan merespons kasus puluhan nasabah yang berdomisili di Jawa Timur menjadi korban penipuan PT Astra Life yang sampai pada hari ini hak mereka belum juga terpenuhi, Jum’at (13/1).
Bahkan, uang mereka juga belum dikembalikan yang mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Lebih parahnya lagi, kasus ini terkesan jalan ditempat. Para korban pun meragukan pernyataan dari pihak Astra Life yang katanya sudah dalam penanganan anak perusahaan PT Astra International Group Tbk itu.

Menurut Anthony Budiawan yang juga sebagai Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), saat ini masih banyak contoh ketidakadilan yang merugikan masyarakat yang tidak ada penyelesaian hingga berlarut-larut.
“Antara lain seperti kasus Bumiputera, atau ada juga Minna Padi yang katanya merugikan keuangan masyarakat hingga triliunan rupiah,” kata Anthony.
Ironinya, lanjut Anthony, kerugian tersebut nampaknya bukan hanya akibat kelalaian pengelolaan perusahaan atau mismanagement tetapi sangat mungkin karena ada pelanggaran pidana, seperti penggelapan uang nasabah.
Atas hal inilah, Anthony menilai sebuah kegagalan di sektor jasa keuangan menunjukkan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas.

“OJK gagal mendeteksi permasalahan secara dini untuk mencegah kerugian meluas dan membesar. Seperti terjadi pada Jiwasraya atau Asabri,” ungkapnya.
“Karena keduanya merupakan perusahaan negara (BUMN), maka kerugian Jiwasraya dan Asabri menjadi kerugian negara, dan masuk ranah tipikor (tindak pidana korupsi). Maka itu dapat disidik dan yang bersalah dihukum penjara,” sambungnya.
Tetapi, tambah dia, dalam kasus perusahaan swasta seperti Bumiputera, Minna Padi atau Astra Life yang sekarang sedang mendapat sorotan, nasabah seperti berada di negara tanpa hukum, tidak ada perlindungan hukum sama sekali. Meskipun nasabah sudah ke lembaga negara yang menangani hukum, antara lain sudah mengadu ke DPR.
“Kegagalan OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan ini berakibat fatal bagi nasabah yang harus menanggung rugi triliunan rupiah, tanpa ada tindakan atau konsekuensi apapun bagi pelanggar,” bebernya.
Ironinya, lanjut Anthony, di dalam UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan) yang belum lama disahkan, OJK ditunjuk sebagai penyidik tunggal untuk kasus pidana keuangan.
“Ini bisa menjadi titik keruntuhan bagi sektor jasa keuangan: fungsi pengawasan dan penyidikan bisa stagnan,” demikian Anthony Budiawan.

Sebelumnya, Astra Life berjanji akan menyelesaikan permasalahan terkait kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan nasabahnya di Jawa Timur.
“Kami mengonfirmasi bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan di Astra Life. Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku, dan berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah,” dikutip dari isi email yang dikirim Dody Triguno Communication Astra Life ke wartawan, Senin (9/1).
Ketika dikonfirmasi ulang wartawan pihak Astra Life belum bisa memberikan secara rinci terkait langkah apa dan penanganan seperti apa, yang mereka lakukan untuk menyelesaikan kasus ini.