• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Kejagung Harap Terdakwa Korupsi TWP Angkatan Darat Divonis 20 Tahun Penjara 

Aswan by Aswan
23/01/2023 13:26
in Hukum, Berita Utama
Kejagung Harap Terdakwa Korupsi TWP Angkatan Darat Divonis 20 Tahun Penjara 

Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan menggelar sidang putusan (vonis) Hakim Hakim terhadap terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 – 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, pada Selasa (31/1).

Kedua terdakwa itu sebelumnya telah dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533.

“Apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (23/1).

Sementara II Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita.

BacaJuga

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

“Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Ketut.

Ketut menjelaskan, bauwa dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah telah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

“Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Ketut.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum, tambah Ketut, berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan,” harapnya.

Mengenai penyelamatan uang negara, pihaknya juga mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.

“Terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini,” ucapnya.

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, jelas dia, Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di terdakwa dan pihak terkait.

“Termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi,” bebernya.

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 miliar, Anwar menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

Untuk itu, JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.

#Korupsi TWP Angkatan Darat

Baca Juga

  1. Kejagung Kejar Aset Tersangka Kasus Asabri di Luar Negeri
Tags: KejagungKorupsi TWP Angkatan DaratTNI AD
Previous Post

Selamat Ulang Tahun Ibu Megawati Soekarnoputri ke-76 Penjaga Keutuhan NKRI

Next Post

Cerita Anak Tiri Wowon Selamat dari Pembunuhan Berantai di Bekasi

Related Posts

Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung
Berita Utama

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak
Hukum

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56
Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Jhonny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo,Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo, Kejagung Pulihkan Aset Negara di Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Hukum

Kejagung Pulihkan Aset Negara di Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya

02/02/2023 22:31
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 
Berita Utama

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Jhonny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo,Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo, Kejagung Pulihkan Aset Negara di Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Berita Utama

Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo 

31/01/2023 22:46
Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Vonis Nihil Benny Tjokro Terdakwa Korupsi Asabri, Rawan Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Kurung 23 Petinggi Industri Telekomunikasi, Kejagung Periksa Kadis Penanaman Modal Kabupaten Serang, Kasus Apa?
Hukum

Kejagung Periksa Kadis Penanaman Modal Kabupaten Serang, Kasus Apa?

31/01/2023 01:04
Next Post
Tega Kamu Dukun Aki! Rampas Nyawa Keluarga Sendiri, Wowon, serial killer

Cerita Anak Tiri Wowon Selamat dari Pembunuhan Berantai di Bekasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

03/02/2023 19:49
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00

Recent News

Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

03/02/2023 19:49
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll