• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Kejati NTB dan Kejari Mataram Eksekusi Koruptor Pengadaan Benih Jagung

Aswan by Aswan
15/01/2023 15:45
in Nusantara
Kejati NTB dan Kejari Mataram Eksekusi Koruptor Pengadaan Benih Jagung

Aryanto Prametu terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 (Foto: Doc MI)

Mataram, MI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi 1 orang terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Minggu (15/1).

“Terpidana Aryanto Prametu kita amankan di rumah pribadinya. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas IIA Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.

Berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung ri nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.”

BacaJuga

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu juga, majelis hakim mahkamah agung ri memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.

Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya, selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

#Kejati NTB# Kejari Mataram #

Baca Juga

  1. Gagal Loloskan Seleksi CPNS dengan Mahar Rp160 Juta, Jaksa Dilaporkan ke Kejati NTB
Tags: Benih JagungKejari Mataramkejati ntbKorupsi
Previous Post

Pesawat Jatuh di Nepal, 16 Orang Dilaporkan Tewas

Next Post

Tak Hanya Tambahan Sayuran, Labu Siam Ternyata dapat Menurunkan Darah Tinggi

Related Posts

BTS Kominfo
Berita Utama

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
Waskita Karya
Berita Utama

Telaah Aliran Dana, Kejagung Garap Lagi Bos Waskita Karya 

04/02/2023 12:14
Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!
Hukum

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
Kasus Dugaan Korupsi PT Multi Sarana Agro Mandiri Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Denny Indrayana: KPK Tak Bertaring Lagi
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT Multi Sarana Agro Mandiri Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Denny Indrayana: KPK Tak Bertaring Lagi

02/02/2023 14:21
Tersangka Korupsi Minta Kasur Empuk di Rutan
Berita Utama

Wah!! Tersangka Korupsi Ini Minta Kasur Empuk di Rutan 

01/02/2023 22:04
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 
Berita Utama

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
Next Post
Tak Hanya Tambahan Sayuran, Labu Siam Ternyata dapat Menurunkan Darah Tinggi

Tak Hanya Tambahan Sayuran, Labu Siam Ternyata dapat Menurunkan Darah Tinggi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30

Recent News

NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll