• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
25/01/2023 18:26
in Nusantara
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Kejati Sumut menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan atau pemukulan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). [Foto: Ist]

Medan, MI – Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum), melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk dihentikan terlebih dahulu, dilakukan ekspose (gelar perkara) oleh Kajati Sumut Idianto, yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi didampingi Aspidum Arif Zahrulyani, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.”

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.”

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BacaJuga

Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Pernikahan di Sulsel Ditangkap

Warga Rejoso Harus Tahu, Rahmat Santoso Berkali-kali ke Jakarta Dekati Pempus untuk Perbaikan Jalan Blitar 

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” kata Yos.

Mantan Kasi Pidus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga

  1. Jaksa Masuk Kampus UMI Medan, Sampaikan Dampak Media Sosial dan Sanksi Hukumnya
Tags: kejati sumutMedan
Previous Post

Pembakar Al-Qur’an di Swedia Tak Kunjung Dihukum, Ada Apa?

Next Post

Irjen Kemenkumham ke Kanim Kelas I TPI Jaktim: Berikan Palayanan dengan Sepenuh Hati

Related Posts

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 1 Binjai: Jauhi Narkoba, Kendalikan Jarimu dan Saring Dulu Baru Share di Medsos
Nusantara

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 1 Binjai: Jauhi Narkoba, Kendalikan Jarimu dan Saring Dulu Baru Share di Medsos

01/02/2023 18:51
Luhkum di SMA N 2 Medan: Kendalikan Jarimu dan Katakan 'Tidak' pada Narkoba
Nusantara

Luhkum di SMA N 2 Medan: Kendalikan Jarimu dan Katakan ‘Tidak’ pada Narkoba

31/01/2023 10:48
Jadi Irup Di SMA N 2 Medan, Kajati Sumut Sampaikan Pentingnya Kejujuran dan Kedisiplinan
Nusantara

Jadi Irup di SMA N 2 Medan, Kajati Sumut Sampaikan Pentingnya Kejujuran dan Kedisiplinan

30/01/2023 14:42
Silaturahmi Awal Tahun 2023, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Tetap Jaga Kekompakan
Nusantara

Silaturahmi Awal Tahun 2023, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Tetap Jaga Kekompakan

22/01/2023 10:23
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea
Nusantara

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

19/01/2023 19:33
Jaksa Masuk Kampus UMI Medan, Sampaikan Dampak Media Sosial dan Sanksi Hukumnya
Nusantara

Jaksa Masuk Kampus UMI Medan, Sampaikan Dampak Media Sosial dan Sanksi Hukumnya

19/01/2023 17:05
Next Post
Kemenkumham

Irjen Kemenkumham ke Kanim Kelas I TPI Jaktim: Berikan Palayanan dengan Sepenuh Hati

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Recent News

lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll