Jakarta, MI – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berharap jaksa memberikan keringanan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kata Martin, keluarga Brigadir J meminta jaksa memberikan tuntutan maksimal atau hukuman mati.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” jelasnya.
Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Rabu (18/1).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut 8 tahun penjara.