• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Kepala Desa Ingin Berkuasa 27 Tahun, Kesempatan Generasi Muda Hilang!

Aan Sutisna by Aan Sutisna
22/01/2023 02:24
in Berita Utama, Politik
Kepala Desa Ingin Berkuasa 27 Tahun, Kesempatan Generasi Muda Hilang!

Para Kepala Desa melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Analis Sosial Politik, Ubedillah Badrun, menyoroti aksi demontrasi yang dilakukan Sejumlah Kepala Desa (Kades) di depan gedung DPR RI pada beberapa waktu lalu. Mereka mengusulkan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun lamanya.

Jika merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala Desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut – turut atau tidak berturut-turut. Maka, bisa 27 tahun Kepala Desa berkuasa.

Bagi Ubedilah, tidak ada keuntungan bagi rakyat apabila masa jabatan Kades diperpanjang. “Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat,” kata Ubedilah, Sabtu (21/1).

Anak- anak muda di desa yang mepunyai visi besar membangun desa akan terhambat menjadi Kades. Setidaknya, lanjut dia, lama menunggu giliran menjadi kepala desa. “Generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun,” tegasnya.

Jika Desa terus-menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang. Akhirnya, lanjut dia, rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru.

Untuk itu, Ubedilah menilai 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades dan juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu.

BacaJuga

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

Menurutnya, masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan. Melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca pilkades.

Selain itu, Ubedilah juga menepis alasan bila dana pilkades lebih baik diperuntukkan untuk pembangunan. Menurutnya, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tak mengganggu uang negara seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN.

Sebab, kata dia, angka dana pilkades itu seluruh Indonesia dapat hitung sekitar Rp50 triliun dan itupun pilkades tidak dilakukan serentak.

“Masing-masing daerah berbeda-beda waktunya sehingga dananya tidak dubutuhkan dalam waktu yang sama,” ungkapnya.

Ubedilah pun kembali menegaskan bahwa argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa lemah dan merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriter dan korupsi.

“Bayangkan 6 tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi 9 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kantor DPR RI didatangi massa aksi yang berdemonstrasi pada Selasa (17/1/2023). Para massa itu merupakan kades dari berbagai daerah.

Tuntutan mereka untuk penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun, dikabarkan disepakati oleh Jokowi. Jokowi pun menganggap usulan tersebut masuk akal. (An)

Baca Juga

  1. Presiden Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet Siang Ini
Tags: DPRJoko WidodoJokowiKepala DesaPerpanjangan Masa Jabatanpresiden
Previous Post

Tega Kamu Dukun Aki! Rampas Nyawa Keluarga Sendiri 

Next Post

Jadwal Sidang Pledoi dan Tuntutan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Related Posts

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat
Berita Utama

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

22/03/2023 12:16
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?
Politik

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Skandal Transaksi Kemenkeu Menguap, Dasmond: Karena Tidak Ada Tindakan Apa-apa dari Presiden
Berita Utama

Usut TPPU Kemenkeu Rp 349 T, Komisi III DPR Bentuk Pansus

21/03/2023 21:05
Pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana Bahas Capres PDIP
Berita Utama

Pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana Bahas Capres PDIP

20/03/2023 14:46
Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!, Selain Karena Dampingi Jokowi, Ternyata Ini Penyebab Mahfud MD Batal Bahas Transaksi Rp 300 T dengan DPR
Hukum

Selain Karena Dampingi Jokowi, Ternyata Ini Penyebab Mahfud MD Batal Bahas Transaksi Rp 300 T dengan DPR

20/03/2023 14:46
Bareskrim Polri, Bareskrim Polri Tetapkan Bos KSP Indosurya Tersangka TPPU , DPR Minta Polri Periksa Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi, Ini Kasusnya
Berita Utama

DPR Minta Polri Periksa Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi, Ini Kasusnya

20/03/2023 13:04
Next Post
Belum Sampai Puncak, Pekan Ini Ferdy Sambo Cs Sidang Lagi, Air Mata Buaya, Sidang Pledoi, Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

Jadwal Sidang Pledoi dan Tuntutan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53

Recent News

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll