• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

KPK Bakal Buktikan TPPU Rp 14 Miliar di Kasus Bekas Bupati Hulu Sungai Tengah 

Aswan by Aswan
14/01/2023 20:15
in Berita Utama, Hukum
Lukas Enembe, Bupati Hulu Sungai Tengah 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan Rp 41 miliar sebagai bukti untuk melimpahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan Tim Jaksa dipersidangan sejumlah Rp 41 Miliar,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Abdul Latif ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam hal itu, lembaga antirasuah tersebut menetapkan pasal TPPU kepada tersangka AL.

“Jaksa KPK Masmudi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tersangka AL ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” jelas Ali.

Ali menambahkan penerapan pasal TPPU kepada AL sudah sesuai dengan prosedur hukum dan salah satu instrument KPK untuk mengoptimalkan aset negara.

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

“Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para Koruptor,” tutupnya.

Diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2017.

Tersangka dikenakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pada perkara TPPU dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

#Bupati Hulu Sungai Tengah

#Bupati Hulu Sungai Tengah

Baca Juga

  1. KPK Periksa Bupati Muna, Kasus Apa?
Tags: Bupati Hulu Sungai TengahKPKTPPU
Previous Post

Plt Wali Kota Bekasi Bagikan 14 SK Ketua RW Kelurahan Bintara Jaya

Next Post

Direktur Eksekutif CBA Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka

Related Posts

KPK Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Nyali Ciut atau Lupa?, KPK Bakal Periksa Sekper PT Taspen Kasus Dugaan Korupsi
Berita Utama

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

02/02/2023 02:57
Tersangka Korupsi Minta Kasur Empuk di Rutan
Berita Utama

Wah!! Tersangka Korupsi Ini Minta Kasur Empuk di Rutan 

01/02/2023 22:04
Nasib Pegawai KPK Pasca ASN: Tak Dapat Tunjangan hingga Asuransi Tak Dibayarkan!
Berita Utama

Meski KPK Berhasil Tangkap Buronan Maling Uang, DPR Masih Beri Lampu Merah

01/02/2023 01:48
Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Jhonny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo,Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo 
Berita Utama

Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo 

31/01/2023 22:46
Masa Jabatan Sisa 11 Bulan, Akankah Firli 'Wariskan' Harun Masiku?
Berita Utama

Masa Jabatan Sisa 11 Bulan, Akankah Firli ‘Wariskan’ Harun Masiku?

31/01/2023 03:51
AW-101
Berita Utama

Korupsi Helikopter AW-101, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dituntut Rp 177,7 Miliar

30/01/2023 20:26
Next Post
Anies, Uchok

Direktur Eksekutif CBA Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Recent News

Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll