• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Libur Imlek, Satpas Polrestabes Bandung Tetap Beri Pelayanan

Aan by Aan
23/01/2023 00:39
in Nusantara
Satpas Polrestabes Bandung
Bandung, MI – Satpas Polrestabes Bandung tetap memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) meski bertepatan dengan hari libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili, Senin (23/1).

“Iya info dari Pak Kasat demikian tetap (memberikan) pelayanan (seperti biasa),” ujar Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, Kompol Iin Muhaemin saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1).

Selain pelayanan di Satpas Polrestabes Bandung, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga mendatangi pelayanan SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl. Cianjur No. 34, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, atau di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, persyaratan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

BacaJuga

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

3. Pelayanan SIM Keliling, gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apalagi SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menujukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di loket pelayanan) sesuaiPeraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. (Sugiyanto)

Baca Juga

  1. Semarakkan HUT Muba, 320 Pebulutangkis Perebutkan Piala Bupati Dodi Reza
Tags: imlekSatpas Polrestabes Bandung
Previous Post

DPR Bongkar Kesalahan Pengelolaan Dana Haji, 70 Persen Masuk Kantong Kemenkeu!

Next Post

Justice Collaborator Richard Eliezer Formalitas Belaka!

Related Posts

Jokowi Minta Kemenkes Setop Sementara Peredaran Obat-obatan
Politik

Erick Thohir Puji Keberhasilan Jokowi Atasi Pandemi

22/01/2023 22:16
Mari Wujudkan Indonesia yang Saling Menghargai Perbedaan
Nasional

Mari Wujudkan Indonesia yang Saling Menghargai Perbedaan

22/01/2023 20:51
Jangan Hanya Diucapkan, Ketahui Arti Kiong Hi Dalam Perayaan Imlek
Lifestyle

Jangan Hanya Diucapkan, Ketahui Arti Kiong Hi Dalam Perayaan Imlek

22/01/2023 15:20
26 dari Total 42 Napi Konghucu Dapat Remisi Imlek 2574 Kongzili
Berita Utama

26 dari Total 42 Napi Konghucu Dapat Remisi Imlek 2574 Kongzili

22/01/2023 13:15
Link Twibbon Imlek 2023 dan Cara Pakainya
Ragam

Link Twibbon Imlek 2023 dan Cara Pakainya

16/01/2023 15:23
Next Post
Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Justice Collaborator Richard Eliezer Formalitas Belaka!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Recent News

Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll