• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Maling Teriak Maling, Uang Konsumen Meikarta Sudah Habis Malah Digugat Rp 56 Miliar 

Aswan by Aswan
24/01/2023 16:26
in Berita Utama, Hukum
Meikarta, Apartemen Meikarta

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Maling teriak maling. Itulah yang dilontarkan oleh Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang mengaku kebingungan dengan gugatan n yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Padahal, konsumen Meikarta itu telah mengalami kerugian besar dan hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli.

“Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling,” kata salah satu konsumen Meikarta, Indri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

“Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?,” tanya Indri menambahkan.

Dia hanya menuntut haknya, namun jika tidak dipenuhi maka sudah sepantasnya uang itu dikembalikan kepada para konsumen Meikarta.

Diketahui, sejumlah 18 orang konsumen apartemen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (24/1).

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Namun demikian, sidang perdana hari ini ditunda hingga 7 Februari 2023. Hal ini karena dari pihak PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid.

18 konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

Adapun delapan belas orang konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Gugatan dilayangkan PT MSU kepada 18 orang konsumen Meikarta yaitu:

1. Aep Mulyana;

2. Dhani Amtori;

3. Herdiansyah;

4. Slamet Waluyo;

5. Gerrits S.B.C. Udjung;

6. Natasha Yuwanita;

7. Suryadi;

8. Ho Kiun Liung;

9. Indriana Sembiring, S.E.;

10. Novalina Susilawati;

11. Zaenuri;

12. Alfredo Tambunan;

13. Sumini;

14. Komang Nourma Gustina;

15. Tri Cahyo Wibowo;

16. Wendy;

17. Keryn Janurizki;

18. Rosliani.

Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

“Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat,” begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.

Adapun PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar.

Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.

 

Baca Juga

  1. Kompolnas Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Pemerasan Istri Tahanan Polsek Helvetia
Tags: Meikarta
Previous Post

Jokowi Soal Usulan Biaya Haji Rp69 Juta: Masih dalam Proses Kajian, Itu Belum Final

Next Post

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

Related Posts

Dasco
Politik

Wakil Ketua DPR: Kasus Meikarta Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

27/01/2023 20:03
Politik

Tak Penuhi Undangan, Komisi VI Sebut Pihak Meikarta Lecehkan DPR

26/01/2023 20:45
Meikarta, Apartemen Meikarta
Nasional

DPR Bakal Panggil Manajemen Meikarta Hari Ini

25/01/2023 11:00
Meikarta, Apartemen Meikarta
Berita Utama

Proyek Meikarta Semakin Tak Jelas, Konsumen Demo Bank Nobu

19/12/2022 17:14
Next Post
Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll