Jakarta, MI – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal dalam mendeteksi permasalahan dalam Asuransi Jiwa.
Bukan saja pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri, namun pada PT Asuransi Astra Life juga yang sampai pada saat ini masih terkesan bungkam terhadap keluhan 24 nasabah di Jawa Timur sebagai korban dugaan penipuan dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih.
Padahal, kata pihak Astra Life, keluhan nasabah tersebut sudah dalam penanganan mereka, namun hingga kini penanganan tersebut belum juga di rasakan oleh para nasabah tersebut.
“OJK gagal mendeteksi permasalahan secara dini untuk mencegah kerugian meluas dan membesar. Seperti terjadi pada Jiwasraya atau Asabri,” kata Anthony kepada Monitor Indonesia, Minggu (15/1).
Anthony menambahkan, bahwa nasabah atau konsumen produk jasa keuangan, termasuk asuransi, harus mencari keadilan sendiri. Karena, tegas dia, negara sepertinya tidak hadir untuk melindungi mereka.
“Banyak contoh ketidakadilan yang merugikan masyarakat yang tidak ada penyelesaian hingga berlarut-larut.
Kegagalan di sektor jasa keuangan menunjukkan kegagalan OJK sebagai pengawas,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan penipuan Astra Life yang sekarang sedang mendapat sorotan, nasabah seperti berada di negara tanpa hukum, tidak ada perlindungan hukum sama sekali.
Meskipun, lanjut Anthony, nasabah sudah ke lembaga negara yang menangani hukum, antara lain sudah mengadu ke DPR.
“Kegagalan OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan ini berakibat fatal bagi nasabah yang harus menanggung rugi triliunan rupiah, tanpa ada tindakan atau konsekuensi apapun bagi pelanggar,” pungkasnya.