Jakarta, MI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan lima (5) alasan di balik pembuatan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Alasan pertama yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, lanjut dia, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Dan yang terakhir meningkatkan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
“Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya,” kata Sri Mulyani, Minggu (15/1).
Undang-Undang ini, menurut Sri Mulyani, nantinya menggantikan 17 Undang-Undang terkait sektor keuangan. Semua beleid itu menurutnya telah cukup lama berlaku. Bahkan, tambah dia, hingga 30 tahun.
“Hal tersebut guna menyesuaikan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia.
Ugensi dimaksud seperti masih dangkalnya sektor keuangan. Lalu belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan. Dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan,” bebernya.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh presiden, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana. Yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
“Seluruh peraturan pelaksana akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan,” tutupnya.
Ssbelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan RUU P2SK menjadi UU yang telah ditandatangani pada Kamis kemarin (12/1). RUU P2SK disahkan Presiden menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksana dilakukan secara kredibel. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat.
“Untuk peraturan pelaksana yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar-kementerian atau lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tukasnya.