• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

5 Alasan Dibalik Pembuatan RUU P2SK

Aswan by Aswan
15/01/2023 16:43
in Ekonomi
5 Alasan Dibalik Pembuatan RUU P2SK

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan lima (5) alasan di balik pembuatan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Alasan pertama yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, lanjut dia, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Dan yang terakhir meningkatkan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

“Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya,” kata Sri Mulyani, Minggu (15/1).

Undang-Undang ini, menurut Sri Mulyani, nantinya menggantikan 17 Undang-Undang terkait sektor keuangan. Semua beleid itu menurutnya telah cukup lama berlaku. Bahkan, tambah dia, hingga 30 tahun.

“Hal tersebut guna menyesuaikan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia.
Ugensi dimaksud seperti masih dangkalnya sektor keuangan. Lalu belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan. Dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan,” bebernya.

BacaJuga

Permudah Perjalanan Ibadah, Lion Air Tambah Frekuensi Terbang Umrah dari Padang

Lion Air Efektif 28 Januari 2023 Terbang Langsung dari Balikpapan ke Arab Saudi 

Setelah pengesahan UU P2SK oleh presiden, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana. Yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.

“Seluruh peraturan pelaksana akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan,” tutupnya.

Ssbelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan RUU P2SK menjadi UU yang telah ditandatangani pada Kamis kemarin (12/1). RUU P2SK disahkan Presiden menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksana dilakukan secara kredibel. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat.

“Untuk peraturan pelaksana yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar-kementerian atau lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tukasnya.

Baca Juga

  1. Pembangunan IKN Bakal Gunakan APBN 2023, Nilainya Capai Rp30 Triliun
Tags: MenkeuRuu P2SKSri Mulyani
Previous Post

Sekeluarga Keracunan di Bekasi, Polisi Buru Suami Korban

Next Post

Songsong Pemilu 2024, Partai Demokrat Gelar Konsolidasi Internal di Pacitan

Related Posts

Laporan keuangan Formula-E, PSI: Kita Butuh Sosok Pemimpin Seperti Jokowi Bukan Antitesisnya!, Investor
Ekonomi

PSI Minta Investor Tak Khawatir di Tahun Politik: Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil

28/01/2023 13:33
Deolipa Yumara Minta KPK Periksa Sri Mulyani Saksi Kunci Korupsi DID Tabanan Bali
Berita Utama

Deolipa Yumara Minta KPK Periksa Sri Mulyani Saksi Kunci Korupsi DID Tabanan Bali

18/01/2023 15:38
Beberkan Instruksi Jokowi Hadapi Resesi 2023, Sri Mulyani: Optimis Tapi Waspada
Ekonomi

Beberkan Instruksi Jokowi Hadapi Resesi 2023, Sri Mulyani: Optimis Tapi Waspada

16/01/2023 23:45
KPK Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Nyali Ciut atau Lupa?, KPK Bakal Periksa Sekper PT Taspen Kasus Dugaan Korupsi
Berita Utama

KPK Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Nyali Ciut atau Lupa?

07/01/2023 21:06
Jelang Pergantian Tahun, Sri Mulyani 'Saksi Kunci' Korupsi DID Tabanan Bali Tak Kunjung Diperiksa KPK
Berita Utama

Jelang Pergantian Tahun, Sri Mulyani ‘Saksi Kunci’ Korupsi DID Tabanan Bali Tak Kunjung Diperiksa KPK

22/12/2022 22:41
Kepada Yth Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Mohon Penjelasan Kenapa Subsidi Buat Rakyat, BPJS, Pupuk, BBM dan Listrik Dikurangi?
Berita Utama

Kepada Yth Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Mohon Penjelasan Kenapa Subsidi Buat Rakyat, BPJS, Pupuk, BBM dan Listrik Dikurangi?

15/12/2022 16:29
Next Post
Kebakaran Smelter Nikel Gunbuster

Songsong Pemilu 2024, Partai Demokrat Gelar Konsolidasi Internal di Pacitan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll