• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka? KPU Bilang Begini

Aan Sutisna by Aan Sutisna
09/01/2023 18:51
in Berita Utama
PN Jakpus Tidak Berwewenang Urusi Perselisihan Sengketa Pemilu

Kantor KPU RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon kabar Ikhwal isu wacana mekanisme sistem proposional tertutup atau Pemilu tertutup yang belakangan ini kembali ramai menjadi sorotan publik.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dalam keteranganya, memastikan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan 2024 mendatang bakal kembali menerapkan sistem proposional terbuka alias pemilu terbuka.

Idham mengatakan, hal itu telah diatur didalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal tersebut, lanjut Idham, penyelenggaraan sistem pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proposional secara terbuka alias Pemilu terbuka.

“Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 berbunyi: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka,” jelas Idham kepada wartawan, Senin (9/1).

Idham mengungkapkan, dalam hal melakukan proses penyelenggaraan Pemilu dan tahapanya, KPU RI bakal menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang termaktub didalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

BacaJuga

Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

Menurut Idham, proses penyelenggaraan Pemilu harus diselenggarakan sesuai dengan kepastian hukum yang berlaku. Hal itu merupakan prinsip dasar dalan menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kami harus melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017,” tambah Idham.

Idham menerangkan, terkait konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelengaraan Pemilu, KPU RI bakal mematuhi apapun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada proses sidang gugatan soal Pemilu terbuka yang saat ini masih berjalan.

Hal ini, lanjut Idham, sesuai dengan aturan yang termaktub didalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012. Idham menjelaskan pada aturan itu secara garis besar berbunyi putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.” Imbuh Idham.

Oleh karena itu, Idham kembali menegaskan bahwa KP RI sejauh ini masih memastikan patuh dan tunduk terhadap aturan Undang-Undang yang berlaku khususnya patuh terhadap apapun yang nanti aka diputuskan oleh MK.

“Sampai saat ini Pasal 168 ayat 2 dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif,” tutur Idham.

“Apa pun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya,” tandas Idham.

Diketahui sebelumnya, sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) telah sepakat menolak dengan tegas wacana proposional tertutup alias Pemilu tertutup pada kontestasi Pemilu 2024.

Deklarasi penolakan terhadap wacana Pemilu tertutup itu dinyatakan delapan Partai Politik (Parpol) dalam acara yang digelar di bilangan Jakarta Selatan, Minggu 9 Januari 2023.

Kedelapan partai yang benderanya terdapat dalam panggung acara itu adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Namun, soal kehadiran elite atau petinggi parpol, hanya Partai Gerindra yang tidak datang.

Dalam keteranganya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali meminta kepada KPU RI tak usah terlibat dalam polemik isu wacana sistem pemilu tertutup itu dan tidak menyampaikan narasi-narasi tafsiran mengenai gugatan sistem pemilu yang kini tengah diajukan ke MK.

“NasDem berharap kepada KPU untuk konsisten melaksakan undang-undang. KPU jangan menafsir sesuatu yang belum ada landasannya. Hari ini pemilu kita sedang diuji, artinya KPU harus berpegang teguh kepada UU yang ada,” kata Ali usai pernyataan sikap 8 parpol di Jakarta Selatan, Minggu (8/1).

#Pemilu 2024

Baca Juga

  1. Kemungkinan Pemilu Hanya Coblos Partai, Caleg Tebar Baliho Percuma!
Tags: Kpupemilu
Previous Post

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan BBM dan Penghapusan Subsidi Listrik

Next Post

Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Berawan-Hujan pada Selasa Siang

Related Posts

Dokumen Perbaikan Persyaratan Verifikasi Administrasi PRIMA Dinyatakan Lengkap
Pemilu 2024

Dokumen Perbaikan Persyaratan Verifikasi Administrasi PRIMA Dinyatakan Lengkap

29/03/2023 12:01
Komisi II Minta KPU Pastikan Putusan Bawaslu Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Politik

Komisi II Minta KPU Pastikan Putusan Bawaslu Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

28/03/2023 14:07
KPU Beri Penjelasan ke Komisi II Terkait Tindaklanjut Putusan Bawaslu
Politik

KPU Beri Penjelasan ke Komisi II Terkait Tindaklanjut Putusan Bawaslu

27/03/2023 17:20
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Dwi Rio Sambodo
Politik

Menuju Pemilu 2024, Sekjen PDIP: Perlu Kerja Detail dan Stamina Tinggi

26/03/2023 20:19
Presiden Sementara, 126 Kapal Batu Bara Sempat Disandera, Mahfud MD: Jika Tak Dibebaskan Negara Rugi Besar!
Berita Utama

Jika Pemilu 2024 Ditunda, Menteri Ini Diisukan Jadi Presiden Sementara! Ini Kata Mahfud MD

26/03/2023 01:44
KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024
Ragam

KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024

24/03/2023 13:37
Next Post
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Berawan-Hujan pada Selasa Siang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD, Benny K Harman Menenggarai Mahfud MD Punya Motif Politik, Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan? Wamenkeu Akui TPPU Rp 349 Triliun 

Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan? Wamenkeu Akui TPPU Rp 349 Triliun 

31/03/2023 23:22
Mantan Pemain Persib Bandung Jadi Korban Penyerangan Tentara Israel Pada Laga Final Piala Liga Palestina 2023

Mantan Pemain Persib Bandung Jadi Korban Penyerangan Tentara Israel di Laga Final Piala Liga Palestina 2023

31/03/2023 21:55
Indef Sarankan DPR Segera Bentuk Pansus Agar Isu Transaksi Jumbo Tidak Liar

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
Prakerin SMK Multimedia Sumbangsih Usai

Prakerin SMK Multimedia Sumbangsih Usai

31/03/2023 19:48
Otsus, 69 Pegawai Kemenkeu Terancam Dipecat, Gurita Korupsi di Kemenkeu: Jadi Ingat Kata Kapolri Sigit, Ikan Busuk Dimulai dari Kepala, Dugaan TPPU Kemenkeu Bak "Hilang Ditelan Bumi" Usai Konferensi Pers?,Inilah Sosok Mantan Pegawai Kemenkeu yang Tersangkut Transaksi Gelap Rp 349 Triliun

Inilah Sosok Mantan Pegawai Kemenkeu yang Tersangkut Transaksi Gelap Rp 349 Triliun

01/04/2023 01:24
Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

01/04/2023 17:07
Kakanwil Kemenkumham DKI Sholat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

Kakanwil Kemenkumham DKI Salat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

01/04/2023 16:55
Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

01/04/2023 16:10
Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

01/04/2023 15:49
KPU Selesai Verfak Partai PRIMA di Tingkat Pusat

KPU Selesai Verfak Partai PRIMA di Tingkat Pusat

01/04/2023 15:46
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

01/04/2023 17:07
Kakanwil Kemenkumham DKI Sholat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

Kakanwil Kemenkumham DKI Salat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

01/04/2023 16:55
Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

01/04/2023 16:10
Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

01/04/2023 15:49
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll