Jakarta, MI – Kasus dugaan penipuan PT Asuransi Astra Life yang merupakan anak perusahaaan dari Astra International Group Tbk terus bergulir dan belum menemukan titik terang.
Setelah memberikan hak jawabnya kepada awak media melalui masing- masing email, salah satu nasabah sekaligus korban perusahaan besar di Indonesia ini memberikan komentarnya kepada awak media, Selasa (10/1).
Yunus yang merupakan koordinator korban menjelaskan bahwa jawaban yang disampaikan Astra Life dalam hak jawabnya adalah jawaban yang klasik, sama seperti 2 atau 3 bulan yang lalu.
“Perlu saya sampaikan, bahwa jawaban tersebut adalah jawaban klasik yang diperoleh nasabah 2-3 bulan lalu, dan jawaban itu diberikan oleh customer service melalui Hallo Astra, saya tidak melihat perbedaan dengan jawaban tersebut,” kata Yunus.
Yunus menyebutkan, bahwa Astra wajib menjalankan kepatuhannya kepada nasabah. Yakni melakukan kewajibannya sesuai dengan pasal 4 yang tertuang dalam buku polis Asuransi yang mereka terbitkan sendiri yang diketahui Dirjen Pajak dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
“Jika Astra Life menjalankan bisnis dengan prinsip kepatuhan yang berlaku, maka tidak mungkin Astra Life melanggar pasal yang telah mereka buat sendiri, dalam hal ini tertuang dalam pasal 4 buku polis yaitu masa pembatalan polis,” tambahnya.
Ketika disinggung soal win-win solution atau penyelesaian secara kekeluargaan terkait masalah ini, Yunus menolak dengan tegas adanya penawaran tersebut jika pihak Astra memang ingin menawarkannya.
“Yang kita butuhkan adalah jawaban tegas dari Astra Life, kapan hak kita ini akan dikembalikan?, win-win solutionsnya adalah pengembalian seratus persen uang kami sebagai nasabah,” tegasnya
Senada dengan Yunus, korban laindari Astra Life, yakni Syaiful juga mengatakan bahwa jalan kekeluargaan tidak perlu ditempuh karena masa 14 hari ini sudah dilanggar sendiri oleh pihak management Astra Life.
“Jalan kekeluargaan ini tidak bisa ditempuh, karena Astra hanya cukup mengembalikan premi kita secara penuh, dan itu adalah hak nasabah yang tidak perlu ditempuh dengan jalan bertele-tele,” kata Syaiful.
Ditanya soal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sampai saat ini belum memberikan statmentnya terkait permasalahan antara Astra Life dengan para Nasabahnya, Yunus menyampaikan kekecewannya kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang katanya menjalani regulasi dan melindungi nasabah sebagai konsumen.
“Dan sangat mengecewakan bahwa OJK belum memberikan respon sampai saat ini. Ada apa ini dengan OTORITAS yang dimiliki OJK?,”
Hingga berita ini diturunkan, OJK belum memberikan responnya ketika dikonfirmasi oleh awak media.