• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Penjara Seumur Hidup: Ferdy Sambo Dipenjara Sampai Mati!

Aswan by Aswan
18/01/2023 01:27
in Berita Utama, Hukum
Penjara Seumur Hidup: Ferdy Sambo Dipenjara Sampai Mati!

Ilustrasi terpidana dalam penjara (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana  penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.

Soal hukuman penjara seumur hidup ini, tidak semua orang mengetahui artinya meskipun terdapat asas fiksi hukum yang merupakan asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio jures de jure). Lalu apa sih maksud dari hukuman penjara seumur hidup itu?

Hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1) ini pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Pasal 12 KUHP berbunyi “(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127). (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.“

Jangan sampai salah tafsir, masih ada yang menganggap penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Misalnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo yang kini berusia 49 tahun saat vonis dijatuhkan, maka dia akan dipenjara selama 49 tahun, itu salah tafsir.

Dikutip Monitor Indonesia, Rabu (18/1) dari lama resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahwa Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Dalam hal ini, jika Sambo dijatuhi hukuman 49 tahun, hal tersebut melanggar ketentuan ayat (4) Pasal 12 KUHP. Sebab, ayat itu mengatur hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

“Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal,” tulis Kemenkumham.

BacaJuga

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Anggota Komisi VIII DPR Anggap Pernyataan Ketum PBNU Soal Haji Kurang Bijak

Itu artinya, jika Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, dia akan dihukum dengan ditempatkan di balik jeruji besi sampai dia meninggal dunia.

Hal ini juga diungkapkan oleh Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

“Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata Prof Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo, Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan)

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri mantan Kadiv Propam Polri itu. (Wan)

Baca Juga

  1. AKBP Jerry Siagian Lakukan Pelanggaran Berat
Tags: Ferdy Sambopenjara seumur hidup
Previous Post

Profil M Taufik Eks Wakil Ketua DPRD yang Digeledah KPK Ruangannya Saat Sakit

Next Post

Pemkot Bandung Larang Pedagang Jual Ciki Ngebul

Related Posts

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!
Berita Utama

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

03/02/2023 10:01
Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo,Agus Nurpatria (belakang Hendra Kurniawan) (Foto: MI/Aswan)
Hukum

Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pleidoi Kasus Obstruction of Justice

03/02/2023 09:43
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?
Berita Utama

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Perempuan Menangis di Kediaman Ferdy Sambo Jalan Bangka, Air Mata Buaya
Hukum

Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

02/02/2023 22:49
Ferdy Sambo
Hukum

Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

01/02/2023 10:58
Ferdy Sambo
Hukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

31/01/2023 13:43
Next Post
Pemkot Bandung Larang Pedagang Jual Ciki Ngebul, Ini Alasannya

Pemkot Bandung Larang Pedagang Jual Ciki Ngebul

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

03/02/2023 19:49
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56
DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

03/02/2023 18:46

Recent News

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

03/02/2023 19:49
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56
DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

03/02/2023 18:46

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll
 

Memuat Komentar...