• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali 

Aswan by Aswan
16/01/2023 02:24
in Nusantara
Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali, PT GNI

Kerusuhan di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Foto: MI/Aswan)

Morowali Utara, MI – Kerusuhan yang melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudi Sufariadi mengatakan, saat ini situasi PT GNI mulai kondusif seluruh karyawan asing telah diamankan dan karyawan lokal sudah diberikan arahan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Seluruh personel keamanan telah disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (16/1).

Adapun aktivitas di Lokasi PT GNI untuk sementara di hentikan sekaligus polisi melakukan identitas keributan.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu.

BacaJuga

DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal;

1. Perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.

5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca Juga

  1. Dua Pekerja Tewas Akibat Bentrokan di PT GNI
Tags: Morowali UtaraPolda Sulawesi TengahPT GNI
Previous Post

Abdul Fickar Yakin Hukuman Richard Eliezer Diringankan

Next Post

Pakar Hukum Pidana UI Tegaskan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Related Posts

Polisi Tangkap 69 Provokator Kerusuhan di Morowali, PT GNI
Politik

Imbas Kecelakaan Maut, Komisi VII DPR Minta Operasional PT GNI Dihentikan

01/02/2023 12:50
PT GNI
Nasional

Bentrok Antar Karyawan PT GNI, Timboel Siregar: Sejarah Buruk!

19/01/2023 19:36
Buntut Bentrokan Maut di Morowali, Komisi III DPR Bakal Sambangi PT GNI
Nusantara

17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Morowali Utara Terancam Hukuman 5 hingga 12 Tahun Bui

19/01/2023 12:13
Kebakaran Smelter Nikel Gunbuster
Politik

Anggota Komisi VII DPR Sebut Investasi PT GNI Tak Sesuai Standar

18/01/2023 22:25
Buntut Bentrokan Maut di Morowali, Komisi III DPR Bakal Sambangi PT GNI
Nasional

Buntut Bentrokan Maut di Morowali, Komisi III DPR Bakal Sambangi PT GNI

17/01/2023 15:05
Buntut Bentrokan Maut di Morowali, Komisi III DPR Bakal Sambangi PT GNI
Ekonomi

Soal Bentrok yang Tewaskan Pekerja WNI dan WNA, PT GNI Buka Suara

16/01/2023 14:54
Next Post
Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana UI Tegaskan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56
DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

03/02/2023 18:46
dan, gus Yahya

Anggota Komisi VIII DPR Anggap Pernyataan Ketum PBNU Soal Haji Kurang Bijak

03/02/2023 18:36

Recent News

voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56
DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

DKP Provinsi Bengkulu Kunker ke Mukomuko dalam Rangka Pemetaan Pembangunan Sektor Perikanan

03/02/2023 18:46
dan, gus Yahya

Anggota Komisi VIII DPR Anggap Pernyataan Ketum PBNU Soal Haji Kurang Bijak

03/02/2023 18:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll