• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Politikus Demokrat Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif

Syamsul by Syamsul
09/01/2023 18:38
in Politik
Tanggapi, sikap, Jokowi, soal, pemilu, Demokrat

Politisi Partai Demokrat, Anwar Hafid.

Jakarta, MI– Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah menunjukkan esensi demokrasi yang diacuhkan. Pasalnya, Perppu tersebut tidak menjalankan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait denganBpelibatan publik.

Padahal putusan MK tersebut menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU Cipta Kerja selama proses revisi.

“Keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” kata Anwar Hafid, Senin,(9/1/2023).

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini membeberkan sejumlah persoalan yang ada di dalam UU Ciptaker. Ia menyinggung, soal skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

“Misalnya persoalan pegawai kontrak Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak,” beber Anwar Hafid.

BacaJuga

Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Pengamat: Kepala BIN Offside

Dinyatakan Lolos, Timsel Tetapkan 14 Calon Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028

Anggota Komisi V DPR RI ini juga menyoroti pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang Dimana mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan frasa “tidak terlalu lama” mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT,” kata Anwar Hafid.

“Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa “tidak terlalu lama” dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh. Ingat azas hukum itu kepastian, frasa terlalu lama menghawatirkan,” tambah dia.

Anwar Hafid juga mengungkapkan, dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan.

Dengan demikian, kata dia, pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam sepekan.

“Begitu pula Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerjal. Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Sementara itu, tegas dia, pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan.

“Namun, ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja,” ungkap dia.

Dengan demikian, Anwar Hafid pun mempertanyakan, apa yang menjadi dasar dari logika kegentingan untuk mengeluarkan dan menerbitkan Perppu tersebut.

“Karena situasi global mesti kita pertanyakan? Jika ekonomi kita secara fundamental kuat jadi mengapa perpu ini mesti dijalankan secara tergesa-gesa, ini justru menganulir berbagai peryataan pemerintah sebelumnya,” imbuh dia.

Anwar Hafid menekankan, dalam menjalankan pemerintahan mesti taat azas, taat konstitusi dan terutama senantiasa mempertimbangkan kepentingan rakyat.

“Karena muara kebijakan ini adalah rakyat, untuk apa ada konstitusi jika hak-hak rakyat utamanya kaum buruh dan kelas pekerja justru terinjak-injak,” pungkasnya.

Baca Juga

  1. Soal Perppu Ciptaker, Aktivis Senior Ariady Achmad: Melawan Semangat Reformasi
Tags: Perppu Cipta Kerja
Previous Post

Puluhan Ribu Buruh Akan Kepung Istana 14 Januari 2023

Next Post

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan BBM dan Penghapusan Subsidi Listrik

Related Posts

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Politik

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Rapat Paripurna, DPR Ambil Keputusan Perppu Cipta Kerja
Foto

Rapat Paripurna, DPR Ambil Keputusan Perppu Cipta Kerja

21/03/2023 10:05
Perppu Cipta Kerja, John Pieris: Tidak Ada UU Mengatur Kegentingan, Presiden Jokowi Hanya Tertolong Putusan MK
Politik

Perppu Cipta Kerja, John Pieris: Tidak Ada UU Mengatur Kegentingan, Presiden Hanya Tertolong Putusan MK

02/03/2023 16:04
DPR Harus Serius Ungkap Skandal Kemenkeu, Partai Oposisi Jangan Diam
Opini

DPR Menolak Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

20/02/2023 13:58
UU Minerba Titipan Oligarki: Masyarakat Terdiskriminasi!
Berita Utama

UU Minerba Titipan Oligarki: Masyarakat Terdiskriminasi!

05/02/2023 15:11
Ekonomi Global Membaik, Perppu Cipta Kerja Wajib Batal, Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana!
Opini

Ekonomi Global Membaik, Perppu Cipta Kerja Wajib Batal

31/01/2023 13:28
Next Post
DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan BBM dan Penghapusan Subsidi Listrik

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan BBM dan Penghapusan Subsidi Listrik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25/03/2023 06:03
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll