• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Putusan Banding Terdakwa Suhun di SIPP PN Tanjung Karang Diduga Diubah Oknum Tak Bertanggung Jawab

Aswan by Aswan
16/01/2023 15:02
in Hukum
Jakarta, MI – Putusan Banding pada sistem SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Amar ‘Bebas’, disinyalir berubah pada saat hari libur yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, isi dari petikan tersebut berubah tiba-tiba. Peristiwa ini diketahui oleh kuasa hukum terdakwa. Diketahui sebelumnya isi petikan ini sudah diupload di sistem SIPP PN Tanjung Karang dan sudah dikonsumsi publik secara luas.

Putusan Banding tersebut diketahui atas nama terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan Nomor Perkara: 243/Pid.Sus/2022/PT.Tjk, tggl.11 Januari 2023.

Berubahnya isi petikan putusan pun menjadi polemik di kalangan keluarga dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam amar putusan di SIPP PN Tanjung Karang tersebut tertulis dengan Amar Bebas tertanggal 11 Januari 2023 yang diupload pada tanggal 12 Januari 2023, tepat hari Sabtu 14 Januari 2023, amar putusan tersebut berubah menjadi menguatkan putusan PN Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dikutip dalam isi SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

BacaJuga

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Diduga Palsukan Data Nasabah, Astra Life Adukan Agen

Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, demikian amar putusan banding.

Hal ini membuat polemik keluarga dan kuasa hukum terdakwa Suhun alias Herman bin Suud, Deswita Apriani S.H bersama partnernya Adiwidya Hunandika S.H yang berkantor Yunizar BE-i Law dengan menunjukan bukti-bukti hasil screenshot SIPP PN Tanjung Karang.

“Ini bukti screenshoot yang kami ambil pada tanggal 12 dan 14 Januari 2023 dari SIPP PN Tanjung Karang atas nama klien kami,” kata Deswita Apriani kepada wartawan, Senin (16/1).

Masih kata Deswita Apriani, namun pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 17.34 WIB, Amar Putusannya berubah, menjadi menguatkan Putusan PN Tanjung Karang No. 615/Pid.Sus/2022/PN Tjk, tanggal 1 Desember 2022.

Pokok permasalahan ini mencuat gegara putusan SIPP diupload pertanggal 12 Januari, sudah tersebar luas dan dikonsumsi oleh publik khususnya masyarakat, serta diketahui oleh keluarga dan terdakwa.

Ada dua putusan dalam perkara banding kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tingkat Banding, dengan Amar putusan yang pertama bebas, dan kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan vonis 20 tahun penjara.

“Kami kaget dan menjadi pertanyaan besar, melihat adanya perubahan amar putusan tersebut secara tiba-tiba, terlebih dihari libur,” terang Deswita.

Ucapan yang sama juga dilontarkan Adiwidya Hunandika, tim kuasa hukum terdakwa Herman Bin Suud dengan perkara kasus narkotika.

“Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang sudah diputus dan dipublikasikan melalui SIPP PN Tanjung Karang, bisa berubah setelah tiga hari di upload,” ungkap Adiwidya.

Sebelumnya penasehat hukum mengetahui berubahnya amar putusan menjadi ‘menguatkan’ putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yakni pada hari Sabtu 14 Januari 2023.

“Notabene nya Sabtu adalah hari libur, dan hal ini baru pertama kali terjadi,” bebernya.

Menurut kami selaku tim kuasa hukum dari terdakwa, putusan yang sudah dipublikasikan adalah putusan yang diambil, setelah melalui proses panjang pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang tidak boleh dirubah oleh siapapun, hanya hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi yang bisa merubah putusan tersebut yaitu Mahkamah Agung.

“Kami mendesak untuk memberlakukan putusan banding yang pertama diupload di SIPP dengan Amar Bebas terlebih sudah dipublis dan diketahui oleh masyarakat luas, ini menjadi beban psycologis terdakwa bersama keluarganya,” imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Tanjung Karang dan Makamah Agung mengapa peristiwa tersebut terjadi yang menjadi polemik di kalangan penasehat hukum dan keluarga terdakwa.

Baca Juga

  1. Ferdi Sambo : Belum Ada Laporan Satuan Intel Polres dan Kapolres Intimidasi Pengurus Partai Demokrat
Tags: PN Tanjung Karang
Previous Post

Soal Bentrok yang Tewaskan Pekerja WNI dan WNA, PT GNI Buka Suara

Next Post

Link Twibbon Imlek 2023 dan Cara Pakainya

Related Posts

No Content Available
Next Post
Link Twibbon Imlek 2023 dan Cara Pakainya

Link Twibbon Imlek 2023 dan Cara Pakainya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

03/02/2023 16:46
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00

Recent News

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

03/02/2023 16:46
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll