• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Rekening Hasil Suap Lukas Enembe Diblokir

La Aswan by La Aswan
12/01/2023 02:06
in Berita Utama
Hari Ini KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Saksi

Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp76,2 miliar. Rekening tersebut diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Lukas dari dana APBD untuk proyek infastruktur Papua.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 Miliar,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah emas batangan, perhiasan, dan kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar. Firli menambahkan bahwa tim penyidik juga mememeriksa 76 saksi dan menggeledah 6 lokasi berbeda.

“Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam,” jelasnya.

Rekening Hasil Suap Lukas Enembe Diblokir
Lukas Enembe terlihat mengenakan rompi tahan KPK sedang duduk di kursi roda, di RSPAD, Rabu (11/1) (Foto: MI/Aswan)

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Ditektur PT TBP (Tabi Bangun Papua) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi.

Kasus bermula saat Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua. Selayaknya gubernur, Lukas terlibat langsung dalam berbagai proyek pembangunan di wilayah Papua.

BacaJuga

KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Ada Dugaan Korupsi!

Kekisruhan Rp 349 T Dibiarkan Lembaga Negara Bakal Rusak Luluh Lantak

Terkait hal tersebut, tersangka RL melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe dan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek dari Lukas Enembe.

“Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung,” terang Firli.

Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya yakni pembagian persentase fee proyek yang mencapai 14 persen.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan tambahan gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari RL.

Tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe
Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) pemberi suap Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Aswan)

Sedangkan Lukas Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

  1. MAKI Duga Gubernur Papua Lukas Enembe Telah Berada di Luar Negeri
Tags: Gubernur PapuaKPKLukas EnembeSuap
Previous Post

Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Menangis Dipersidangan

Next Post

Jika Dilecehkan, Kenapa Putri Candrawathi Tak Periksa Kesehatan Pasca Kejadian?

Related Posts

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!
Karikatur

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Dugaan TPPU di Kemenkeu, DPR: PPATK Jangan Mencla-mencle!, Transaksi Siluman di Kemenkeu, Marwah Kepemimpinan Jokowi Rontok?, KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
Berita Utama

KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Ada Dugaan Korupsi!

30/03/2023 21:11
Azmi Syahputra, Sepanjang Ada Celah, Saham Gorengan di BUMN Tetap Terjadi, Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Azmi Syahputra Dorong KPK Bidik Tersangka Lain
Hukum

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Azmi Syahputra Dorong KPK Bidik Tersangka Lain

30/03/2023 19:11
Penunjukan Karyoto Sebagai Kapolda Metro Jaya: Antara Prestasi dan Kepentingan Politik
Hukum

Penunjukan Karyoto Sebagai Kapolda Metro Jaya: Antara Prestasi dan Kepentingan Politik

30/03/2023 18:51
Tiga Tim Ini Bakal Bongkar Kejanggalan Harta Rafael, Begini Modus Oknum Pegawai dan Pejabat Dirjen Pajak "Rampok" Uang Negara, KPK, KPK Bareng PPATK "Kuliti" Kasus Rafael Alun,Rafael Alun Trisambodo
Hukum

KPK akan Panggil Lagi Istri Rafael Alun Trisambodo!

30/03/2023 17:54
Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator
Berita Utama

Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

30/03/2023 17:22
Next Post
Sidang Tuntutan Dimulai, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan, Martin Lukas

Jika Dilecehkan, Kenapa Putri Candrawathi Tak Periksa Kesehatan Pasca Kejadian?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

Dicoret Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pak Ganjar, Gubernur Bali dan PKS Sudah Puas Kah?

29/03/2023 23:27
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

30/03/2023 17:22
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
Mahfud MD, Benny K Harman Menenggarai Mahfud MD Punya Motif Politik

Posisi Politik Mahfud MD dari Jokowi ke Klik Megawati Atau Single Fighter Saja?

30/03/2023 21:45
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Chee Yu Terpidana Korupsi Rp 2,8 Miliar

31/03/2023 00:22
Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

Semoga Pengusutan Transaksi Gelap Rp 349 T Tidak Menjadi Kabar Burung Belaka!

30/03/2023 23:52
Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

30/03/2023 23:22
Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll