• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Revaldo akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
16/01/2023 15:50
in Hukum
Terkait Penangkapan Revaldo, Polisi Sita Sabu dan Ganja, pemasok narkoba

Revaldo [Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p]

Jakarta, MI – Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi narkoba selama 12 bulan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Rehabilitasi selama 12 bulan itu merupakan rekomendasi dari BNNP.

“Untuk rekomendasi untuk mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (16/1).

Meski demikian, Trunoyudo mengatakan proses rehabilitasi tersebut masih situasional, tergantung perkembangan kondisi Revaldo selama menjalani rehabilitasi.

“Namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN,” ujarnya.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Revaldo ditangkap setelah mengonsumsi narkoba.

Ini merupakan ketiga kalinya dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Revaldo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan bebas pada tahun 2015.

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Dalam kasus ini, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada polisi, Revaldo mengaku kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja sejak satu tahun terakhir, yaitu 2022. Revaldo juga mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari dua orang.

Sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T, dan ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G. Hingga saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah mencari keberadaan dua orang tersebut.

Baca Juga

  1. Terkait Penangkapan Revaldo, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Tags: NarkobaRevaldoRevaldo direhabilitasiRevaldo ditangkap
Previous Post

Kebakaran Toko, 3 Orang Tewas di Bekasi

Next Post

Siswi di Lhokseumawe di Perkosa Teman di Toilet Sekolah

Related Posts

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Narkoba 4,33 Gram
Nusantara

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Narkoba 4,33 Gram

26/01/2023 15:53
Terkait Penangkapan Revaldo, Polisi Sita Sabu dan Ganja, pemasok narkoba
Hukum

Polisi Buru 2 Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo

14/01/2023 16:21
Revaldo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Hukum

Revaldo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

13/01/2023 17:11
Revaldo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Hukum

Polisi Sebut Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba Setahun Terakhir

13/01/2023 10:53
Terkait Penangkapan Revaldo, Polisi Sita Sabu dan Ganja, pemasok narkoba
Hukum

Ditangkap Polisi, Revaldo Ngaku Dapat Sabu dan Ganja dari 2 Orang Ini

13/01/2023 09:27
Terkait Penangkapan Revaldo, Polisi Sita Sabu dan Ganja, pemasok narkoba
Hukum

Terkait Penangkapan Revaldo, Polisi Sita Sabu dan Ganja

12/01/2023 15:37
Next Post
Ayah Biadab di Bandung Perkosa 2 Anak Tirinya Bertahun-tahun

Siswi di Lhokseumawe di Perkosa Teman di Toilet Sekolah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00

Recent News

Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll