• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Ribuan Nelayan Cilacap Turun ke Jalan, Tolak PNBP 10 Persen

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
19/01/2023 19:07
in Nusantara
Ribuan Nelayan Cilacap Turun ke Jalan, Tolak PNBP 10 Persen

Ketua DPC HNSI Kabupaten Cilacap Sarjono memberikan orasi di depan Kantor PPS Cilacap. [Foto: MI/Estanto Prima Yuniarto]

Cilacap, MI – Ribuan nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah turun ke jalan, Kamis (19/1). Mereka menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 10 persen, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 karena memberatkan nelayan.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap itu, diisi berbagai orasi dari perwakilan nelayan dan pengusaha kapal.

Koordinator lapangan unjuk rasa Sugiyamin mengatakan, pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan.

“Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan),” kata Sugiyamin yang juga Ketua Kelompok Nelayan PPSC.

Karena itu, nelayan Cilacap menolak pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021.

Ahuan, pengusaha kapal mengatakan bahwa pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal, karena mereka juga dibebani pajak-pajak lainnya termasuk urusan perbankan.

BacaJuga

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

“Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja kalau seperti ini,” kata anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap itu.

Saat didaulat untuk menyampaikan orasi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono menyebut, pihaknya pada hari Senin (16/1) telah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.

Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021, yang dinilai memberatkan nelayan di berbagai daerah.

“Hari ini perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021,” katanya.

Usai berorasi di depan Kantor PPS Cilacap, para nelayan yang dikawal personel Polresta Cilacap kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasi. Di Gedung DPRD, mereka dijaga ketat dengan pagar betis personel polisi, TNI, dan Satpol PP1.

Mereka kembali menyerukan penolakan terhadap pemberlakuan PNBP. Tidak hanya itu, nelayan protes atas tarif tambat labuh saat tidak melaut.

Kedatangan mereka di Gedung DPRD diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat dan Wakil Ketua Saeful Musta’in.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Cilacap Sarjono mengatakan, Pajak produksi 10 persen (PP 85) harus ada hitung-hitungannya, bruto atau netto.

“Kalau tidak bisa dihapus, ya harus jelas hitung-hitungannya. Kemarin di pusat berkumpul nelayan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Denda 1.000 persen mohon dihilangkan atau dikaji ulang. Biaya tambat labuh memberatkan, kembalikan ke kebijakan seperti yang dulu. Dan harus ada juklak dan juknisnya,” kata Sarjono.

Dia mencontohkan, nelayan di pantura hanya ditarik dalam sebulan hanya Rp 5.000 per gross tonage (GT) dan penarikan 3 kali meski labuh selama sebulan. Juga si pantura dikelola oleh Pemprov Jateng.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat menekankan bahwa regulasi sifatnya mengikat.

“Pelabuhan di setiap daerah berbeda. Sehingga apakah di pantura bisa diterapkan di Cilacap,” ujar Taufik.

Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto menjelaskan, dalam rapat dengan 800 pengusaha, PNBP yang dikenakan kepada pengusaha hanya 5 persen kepada kapal di bawah 10 GT. Ia menambahkan bahwa fungsi KUD hanya mengakomodasi nelayan.

Pihaknya mengusulkan PNBP dikenakan 3 persen saja. Biaya tambat labuh dikenakan Rp 4.000 seperti semula, dan usulan PNBP 3 persen untuk diteruskan ke Menkeu RI.

Sementara itu, pengusaha kapal Suprianto mengatakan bahwa jangan menghalangi pihak yang berusaha guna mengentaskan pengangguran dan mengurangi kriminalitas.

“Dengan adanya pemberlakuan biaya tambat labuh sangat memberatkan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPS Cilacap, Imas Marsiah mengatakan, langkah PPS Cilacap pada 16 Januari menerima surat dari pelaku usaha perikanan tangkap. Surat tersebut meminta izin akan melakukan unjuk rasa nelayan Cilacap. Sementara saat rapat di Jakarta, Menteri KKP menerima dengan baik.

“Bapak Menteri mengatakan bahwa mengubah PP 85 butuh waktu 6 bulan. Solusi yang diambil yaitu menerbitkan Kepmen dengan maksud mengubah dan mengacu kepada harga acuan dari 10 persen nkdengan harga acuan ikan,” kata Imas.

Terkait tarif tambat labuh, Imas mengatakan karena PPS Cilacap adalah UPT dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI.

“Kebijakan tersebut mengacu kepada PP. Pungutan berlaku di kolam PPS Cilacap, dan kapal
di atas 5 GT dikenakan tarif,” kata Imas.

Sedangkan, Kepala PSDKP Cilacap Erik mengungkapkan bahwa, denda 1.000 persen karena pelanggaran dan tidak ada di PP 85 Tahun 2021, tetapi di PP 5 Tahun 2019.

Erik juga menegaskan bahwa di Cilacap hingga kini belum ada yang melanggar.

Kepada awak media, Suprianto mengatakan, semua dari perwakilan nelayan mencoba menyampaikan aspirasi, seperti tambat labuh, PNBP 10 persen.

“Namun hari ini belum membuahkan hasil. Tapi dijanjikan besok Selasa ada perwakilan dari para pengusaha kapal ke KKP Pusat di Jakarta,” katanya.

Supri juga menegaskan bahwa hari ini sudah didengar, sudah dievaluasi, dan tanggapannya. Responnya sudah dikomunikasikan dengan KKP RI.

“Juga ada PP di mana ada poin-poin yang meringankan kami yaitu menunggu musim. Yang tarifnya di bawahnya, tetapi ternyata poin tersebut belum ada juknisnya,” ungkap dia.

Bagi nelayan, yang memberatkan adalah biaya tambat labuh. Menurut Supri, dulu PP 75 Tahun 2021 perhari cuma dikenakan Rp 4.000. Tapi dengan aturan yang sekarang perhari dengan panjang kapal rata-rata 15 meter dikenakan Rp 30 ribu.

“Sekarang, kita satu tahun tidak melaut. Kita mau berangkat saja berat. Apalagi dengan biaya-biaya tarif yang sebegitu besarnya. Tuntutan kita adalah penolakan dan kembali seperti semula,” ungkapnya.

Saat ditanya dampak pungutan, dia mengatakan tentunya memberatkan.

“Sekarang kita sebagai pemilik kapal, kita sudah off hampir satu tahun karena memang hasil laut nggak ada. Bahkan cuaca itu ekstrem, biaya operasional saja nggak nutup. Apalagi ditambah dengan tarif yang segitu besar,” ucap Supri.

[MI/Estanto]

Baca Juga

  1. Terseret Arus Saat Menyeberang, Kakek 69 Tahun Hilang di Sungai Cibesole Brebes
Tags: CilacapnelayanUnjuk Rasa
Previous Post

Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir pada Jumat Siang

Next Post

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Related Posts

Babinsa Teladan Dapat Penghargaan di Upacara Bendera 17-an
Nusantara

Babinsa Teladan Dapat Penghargaan di Upacara Bendera 17-an

18/03/2023 06:25
Bulan K3, PT SBI Gelar Jalan Sehat dan Pungut Sampah Bersama 
Nusantara

Bulan K3, PT SBI Gelar Jalan Sehat dan Pungut Sampah Bersama 

12/01/2023 18:51
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat
Nusantara

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Cilacap

25/12/2022 05:52
China
Global

Tindak Tegas Pelaku Unjuk Rasa Pengetatan COVID-19, Beijing dan Shanghai Dijaga Ketat Aparat Keamanan

29/11/2022 17:46
15 Personel Basarnas Cilacap Berangkat ke Cianjur
Nusantara

15 Personel Basarnas Cilacap Berangkat ke Cianjur, Bantu Evakuasi Korban Gempa

21/11/2022 19:47
Resmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Cilacap
Nusantara

Resmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Cilacap, Kajati Jateng: Penting untuk Menunjang Kinerja

18/11/2022 19:14
Next Post
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

24/03/2023 04:10
Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll