• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf Cederai Keadilan 

Aswan by Aswan
16/01/2023 17:26
in Berita Utama, Hukum
Kuat Ma'ruf,Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif

Kuat Ma'ruf di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara jelas keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, juga tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik.

“Solah-olah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversional dan karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya,” kata Azmi saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Senin (16/1).

Selain itu, lanjut Azmi, Jaksa nyata abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat Ma’ruf yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut,

“Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” ungkapnya.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Waspada! Kawah Gunung Bromo Alami Peningkatan Aktivitas hingga Muncul Api

“Jadi jelas tindakan Kuat Ma’ruf merupakan hal-hal yang memberatkan dan keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif bahkan sampai dipersidangan sehingga tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Ma’ruf yang dapat dijadikan hal- hal yang meringankan dalam tuntutan,” bebernya.

Karenanya, menurut Azmi, hal ini semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan Jaksa, sebab putusan Hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,” pungkas Azmi Syahputra.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf tuntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa. (MI/An)

#Kuat Ma’ruf

Baca Juga

  1. Pemerintah Beri Remisi Khusus Kepada 1.115 Napi Beragama Hindu
Tags: Muat Ma'ruf
Previous Post

Zero Toleran, Jaksa Agung Bakal Copot Anak Buahnya Pemain Perkara 

Next Post

Bawaslu Kota Bekasi Dapat Pinjaman Gedung dari Pemkot Bekasi

Related Posts

No Content Available
Next Post
Bawaslu Kota Bekasi

Bawaslu Kota Bekasi Dapat Pinjaman Gedung dari Pemkot Bekasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Recent News

NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll