• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Suparji Harap Hakim Beri Vonis Terdakwa Korupsi CPO Sesuai Fakta Persidangan

Aan Sutisna by Aan Sutisna
04/01/2023 04:25
in Berita Utama
Suparji Harap Hakim Beri Vonis Terdakwa Korupsi CPO Sesuai Fakta Persidangan

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI – Pada sekitar bulan Januari – Maret 2022 lalu, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng yang bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

Kelangkaan minyak goreng di masyarakat diduga akibat adanya penyimpangan permainan antara oknum pengusaha dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dimana oknum pejabat ini memberikan fasilitas persetujuan ekspor (PE) yang tidak sesuai kepada perusahaan meskipun mengetahui bahwa pengusaha itu tidak memenuhi syarat untuk diberikan PE diantaranya tidak memenuhi DMO 20%.

Keadaan ini mengharuskan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum untuk mendorong tindakan ini dihentikan.

Atas hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyampaikan dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini, menurut Suparji, merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.

“Hal ini terjadi karena adanya kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha CPO yang melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” ujar Suparji, Rabu (4/1).

BacaJuga

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Priyanka Chopra Tinggalkan Bollywood

Terkait dengan persidangan dalam perkara ini, Suparji menjelaskan fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu; terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO dengan diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

“Perbuatan tersebut antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor,” bebernya.

Selain itu, lanjut Suparji, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

“Terdakwa atas persetujuan terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan dan terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan,” lanjutnya.

Menurut Suparji, perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00

Terakhir, Suparji menyampaikan bahwa masyarakat berharap sensitivitas penegakan hukum khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Suparji juga mengingatkan Majelis Hakim untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan.

“Apabila terdakwa dalam perkara ini ternyata dibebaskan karena kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dugaan korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO) hari ini, 4 Januari 2023.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

#Vonis Terdakwa Korupsi CPO

Baca Juga

  1. Marak Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Mahyudin Minta Polisi Rajin Lakukan Sidak
Tags: Korusi CPOminyak goreng
Previous Post

Said Didu: Dana APBN Subsidi BBM Pertalite Habis untuk Peruntukan Lain?

Next Post

Rugikan Negara Rp 19,452 Triluin, MAKI Harap Terdakwa Korupsi CPO Tidak Dibebaskan

Related Posts

Monitorindonesia.com/Harga Minyak
Politik

Komisi VI DPR Sebut Pemerintah Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng

02/02/2023 20:16
Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Anthony: Ada yang Tidak Beres
Hukum

Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Anthony: Ada yang Tidak Beres

06/01/2023 11:04
Menunggu Keadilan Proses Hukum Kasus Korupsi Minyak Goreng, Antiklimaks JPU Kejari Jakarta Selatan di Kasus Ferdy Sambo, KPK Jangan Hanya Periksa LHKPN Rafael, Kasatpol PP Pemprov DKI Arifin Juga Donk!, TPPU Rafael, Alumni STAN
Opini

Menunggu Keadilan Proses Hukum Kasus Korupsi Minyak Goreng

28/12/2022 04:30
Korupsi Minyak Goreng
Hukum

Para Terdakwa Korupsi CPO Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng 

28/12/2022 02:30
Minyak, Zulhas, Zulhas, Zulhas, Zulhas
Nasional

Kata Zulhas Harga Migor Berangsur Turun, Ini Buktinya!

16/07/2022 22:42
Zulhas, Zulhas, Mendag, Besok, Jangka
Nasional

Zulhas Diminta Punya Terobosan Jangka Panjang Atasi Minyak Goreng

10/07/2022 22:05
Next Post
Rugikan Negara Rp 19 Triluin, MAKI Harap Terdakwa Korupsi CPO Tidak Dibebaskan

Rugikan Negara Rp 19,452 Triluin, MAKI Harap Terdakwa Korupsi CPO Tidak Dibebaskan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll