• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Dua Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

La Aswan by La Aswan
01/02/2023 10:21
in Berita Utama, Hukum
Dua Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah (kanan) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (kiri) (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah terkait korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, pada Selasa (31/1) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Hakim saat membacakan amar putusan.

Yus Adi Kamarullah juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam kasus ini juga divonis 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Hakim.

BacaJuga

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Ni Putu Purnamasari juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Untuk itu Hakim memerintahkan agar para terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 25.000,00.

Hakim juga menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selanjutnya, terdakwa terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis.

Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

TWP AD
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah (kiri samping petugasTNI) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (kanan kemeja putih) (Foto: Doc MI)

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga

  1. Rektor UII: Perlu Kejutan Luar Biasa dalam Pemberantasan Korupsi
Tags: KorupsiPengadilan Militer Tinggi II JakartaTWP AD
Previous Post

Kakek di Banyuwangi Cabuli Bocah 10 Tahun, Modus Beri Uang 10 Ribu

Next Post

PPO di Lingkup Kantor Wali Kota Bekasi Dikecam Hambat Layanan Publik

Related Posts

Ketua Komite KADIN Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo, Siapa Bakal Jadi Tumbal Korupsi BTS Kominfo?, Wah! Setelah Adik Johnny G Plate, Kini Giliran PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp36,8 miliar ke Kejagung
Berita Utama

Wah! Setelah Adik Johnny G Plate, Kini Giliran PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp36,8 Miliar ke Kejagung

29/03/2023 14:38
KPK Dikabarkan Mulai Usut Korupsi Rp 400 Miliar Sewa Gedung Mulia Oleh OJK, Siapa Terlibat?
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

28/03/2023 15:27
Setelah Periksa Johnny G Plate, Kejagung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo , Siapa Bakal Jadi Tumbal Korupsi BTS Kominfo?
Berita Utama

Kembalikan Uang Setengah Miliar ke Kejagung, Adik Johnny G Plate Jangan Harap Lolos Jeratan Hukum di Kasus Korupsi BTS Kominfo 

22/03/2023 11:29
Laporan Khusus Investigasi: Dugaan Korupsi Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 2)
Investigasi

Laporan Khusus Investigasi: Dugaan Korupsi Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 2)

20/03/2023 03:43
PPATK Bidik Dugaan Korupsi dan TPPU Pejabat Kemensetneg, Bakal Dipolisikan MAKI, Begini Respons PPATK
Hukum

PPATK Bidik Dugaan Korupsi dan TPPU Pejabat Kemensetneg

19/03/2023 22:33
KPK Racik Unsur Pidana Skandal Formula E
Berita Utama

KPK Racik Unsur Pidana Skandal Formula E

18/03/2023 14:17
Next Post
PPO di Lingkup Kantor Wali Kota Bekasi Dikecam Hambat Layanan Publik

PPO di Lingkup Kantor Wali Kota Bekasi Dikecam Hambat Layanan Publik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll