• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Aan Sutisna by Aan Sutisna
08/02/2023 21:43
in Berita Utama, Hukum
Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Suap Hakim Agung

Konferensi pers tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung pada MA (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh Cs.

Teranyar, lembaga antirasuah yang dinahkodai Firli Bahuri ini memeriksa salah satu Ibu Rumah Tangga berinisial YD bersama 4 saksi lainnya. Yaitu inisial J dan S yang merupakan staf Hakim Agung Gazalba Saleh. Kemudian inisial H dan SS dari pihak swasta.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS dan kawan-kawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2).

KPK Bantah Kabar Tunjangan Pegawai Pasca ASN Tak Dibayar, Suap Hakim Agung
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Gazalba saat itu menangani kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.

BacaJuga

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini yaitu:

1. Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Penerima Suap)

2. Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh),

3. Redhy Novarisza (PNS MA),

4. Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA) (Penerima Suap)

5. Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA) (Penerima Suap)

6. Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA (Penerima Suap)

7. Nurmanto Akmal (PNS MA) (Penerima Suap)

8. Albasri (PNS Mahkamah Agung) (Penerima Suap)

9. Yosep Parera (pengacara) (Pemberi Suap)

10. Eko Suparno (pengacara) (Pemberi Suap)

11. Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) (Pemberi Suap)

12. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) (Pemberi Suap)

13. Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA)

Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Duduk Perkara

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut kasus ini bermula saat adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang berujung pada pelaporan tindak pidana dan gugatan perdata.

Debitur Intidana Heryanto Tanaka (HT) kemudian menunjuk Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara.

HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana dengan delik pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Budiman Gandi divonis bebas.

“Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11) lalu.

Karyoto menyebut langkah selanjutnya adalah jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Agar dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosea dan Eko untuk mengawal proses itu di Mahkamah Agung. “Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” katanya.

Karyoto menjelaskan bahwa saat itu Yosea dan Eko mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Oleh karena itu, Desy digunakan sebagai perantara jalur untuk memberikan uang senilai SGD 202 ribu.

“Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar),” bebernya.

Untuk mengkondisikan putusan itu, Desy mengajak Nurmanto Akmal selaku ASN di MA. Nurmanto Akmal kemudian mengkomunikasikan hal itu dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh.

Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Jadi, keinginan Heryanto, Yosep dan Eko untuk mengondisikan putusan kasasi terpenuhi.

“Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” jelas Karyoto. (Wan)

#Kasus Suap Hakim Agung

Baca Juga

  1. OTT di Mahkamah Agung, KPK Sita SGD 205 Ribu dan Rp 50 Juta
Tags: Gazalba Salehhakim agungKPKMAMahkamah agungSuap
Previous Post

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

Next Post

Bahas Polemik Dana Kemiskinan Rp500 Triliun, Anggota Komisi VIII DPR: Ibu Mensos Kok ‘Merah’ Sama ‘Merah’ Saling Cari Muka?

Related Posts

Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Terima Uang Haram dari SKPD,Hebat Sekali, Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Panas Bayar Dua Lembaga Survei Nasional Ini
Berita Utama

Hebat Sekali, Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Panas Bayar Dua Lembaga Survei Nasional Ini

30/03/2023 03:40
Firli Bahuri Janji Bereskan Kasus Dugaan Korupsi Formula E, KPK Masih Cari Bukti Kasus Rafael Alun Trisambodo
Hukum

KPK Masih Cari Bukti Kasus Rafael Alun Trisambodo

30/03/2023 01:08
Tak Hanya Dirtut, Kini Kasatgas Penyidikan 'Pulang Kampung', KPK Baik-baik Saja Kan?, KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka
Hukum

KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka

29/03/2023 16:59
Korupsi Rp 250 Miliar Lebih, KPK Endus Perhitungan Fiktif Kuota Rokok di Tanjung Pinang
Hukum

Korupsi Rp 250 Miliar Lebih, KPK Endus Perhitungan Fiktif Kuota Rokok di Tanjung Pinang

29/03/2023 12:36
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas
Hukum

KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas

29/03/2023 11:44
Formula E, Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya
Berita Utama

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

29/03/2023 10:18
Next Post
Mensos: 4 Juta Anak Yatim Akan Dibantu Negara Mulai 2022

Bahas Polemik Dana Kemiskinan Rp500 Triliun, Anggota Komisi VIII DPR: Ibu Mensos Kok 'Merah' Sama 'Merah' Saling Cari Muka?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll