Jakarta, MI – Pasca mendengar dan menyaksikan sidang pembacaan vonis terhadap kliennya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy terisak tangis haru dan sangat bahagia.
Dikarenakan orang jujur yang ia bela selama dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).
Pantauan Monitor Indonesia, Ronny Talapessy mengarah keluar ruang sidang utama, Ronny Talapessy tampak masih terisak, sambil mengatakan “Tuhan mengabulkan doa orang kecil”.