• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

Aan Sutisna by Aan Sutisna
07/02/2023 22:03
in Berita Utama, Hukum
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?, Kemenkumham Risih Atas Aduan IPW Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar, Kemenkumham Risih Atas Aduan IPW Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Kemenkumham (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah belum lama ini. Setelah UU P2SK tersebut disahkan, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Namun PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut bertentangan dengan UU P2SK itu sendiri. Diduga ada kepentingan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelum menyerahkan draf PP tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ke Presiden Jokowi.

Padahal, Presiden Jokowi sejak awal sebelum UU P2SK disahkan, teah mengintruksikan agar penyidikan tindak pidana sektor keuangan ditangani oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsistensi Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam UU P2SK.

Namun, dalam aturan turunan dalam bentuk PP Nomor 5 tahun 2023 berbeda dengan UU P2SK. Seolah Kemekum-HAM tetap menginginkan Polri tetap menangani penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.

Seperti dikutip Monitor Indonesia, Selasa (7/2) dari UU P2SK dan PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjadi tarik menarik kepentingan. Maklum saja, penyidikan kasus di sektor jasa keuangan merupakan lahan basah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 5 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK.

BacaJuga

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

UU P2SK

UU P2SK

Dalam UU No.4/2023 tentang P2SK Pasal 49 ayat (5) disebutkan penyidikan tindak pidana hanya dapat dilakukan penyidik OJK. Sementara dalam PP PP No 5, penyidikan tidnak pidana keuangan dapat dilakukan penyidik polri, PPNS, dan pegawai tertentu.

Parahnya lagi, dalam UU P2SK jelas diatur OJK menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan. Namun dalam PP penyidikan dilakukan Polri selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan

UU No.4 UU P2SK Pasal 49 Ayat:

(1) Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:

a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

c.Pegawai Tertentu,

Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

(3) Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(4) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:

b. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

PP No.5 tahun 2023 Pasal 2
(1) Penyidik di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a. pejabat penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu

yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Administrasi pengangkatan, pemindahan,

pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(7) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia terkait kasus ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (Lin)

#UU P2SK

Baca Juga

  1. Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dibebaskan MA dari Mega Korupsi Jiwasraya
Tags: JokowiKemenkumhamOJKPresiden Joko WidodoUU P2SK
Previous Post

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Next Post

Wabub Blitar Rahmat Santoso Bertemu Elit PDIP, Apakah Ini Sinyal Koalisi?

Related Posts

Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara
Hukum

Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara

23/03/2023 20:44
Guntur Hamzah, Brigadir J, ulang tahun, Catat, Jokowi, Janji, Dua, Pekan, Lagi, Harga, Minyak, Goreng, Jokowi, Jokowi, Jokowi, Presiden, Muhammad Ali
Nasional

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintah Ditiadakan, Ini Alasannya

23/03/2023 14:17
Jokowi Diminta Tegakkan Aturan ASN dan Evaluasi Seluruh Kementerian dan Lembaga, BEM UI
Nasional

BEM UI Sebut Banyak Profesor Hukum di Kabinet Bikin Presiden Jokowi Langgar Konstitusi

23/03/2023 10:20
Jokowi Diminta Turun Tangan dan Bentuk Tim Gabungan untuk Telusuri Gurita Pajak Kemenkeu, Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama
Berita Utama

Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama

23/03/2023 03:28
Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat
Berita Utama

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

22/03/2023 12:16
Catat! Wamenkumham Tidak Ada Sangkut Paut dengan Aduan IPW, Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham
Berita Utama

Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

21/03/2023 18:36
Next Post
Wabub Blitar Rahmat Santoso Bertemu Elit PDIP, Apakah Ini Sinyal Koalisi?

Wabub Blitar Rahmat Santoso Bertemu Elit PDIP, Apakah Ini Sinyal Koalisi?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Imigrasi Jakarta Utara

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 7 WNA Langsung Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

22/03/2023 14:16
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
perang, bbc.com/monitorindonesia.com/joe biden, Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

23/03/2023 23:19
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll