Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada 15 Februari mendatang.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2).
Hakim kemudian memerintahkan Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan.
Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Bharada E melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.