• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Anggota DPR Nilai Permenaker 5/23 Tidak Adil Buat Buruh

Syamsul by Syamsul
19/03/2023 17:29
in Berita Utama, Politik
Tanggapi, isu, Pertalite, dan, LPG, akan, naik, Darmadi, hindari, bakteri, bakteri, jahat, kapitalisme, DPR

Anggota Komisi VI DPR RI dari F-PDIP, Darmadi Durianto.[Foto: MI/DPR]

Jakarta, MI– Kalangan buruh menolak keras ketentuan potong gaji sebesar 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor.

Selain memberatkan, kalangan buruh menganggap bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, Permenaker tersebut tidak seharusnya diterapkan di tengah kondisi buruh yang baru saja bangkit dari keterpurukan imbas covid-19 kemarin.

Selain itu, kata dia, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil juga bisa makin memberatkan kaum buruh dengan adanya permenaker tersebut.

“Jelas tidak adil buat buruh permenaker itu. Kebijakan itu hanya akan menggerus daya beli di tengah naiknya inflasi,” tegas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Minggu (19/03/2023).

BacaJuga

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil

Menurutnya, menaikkan ekspor dengan memotong gaji bukanlah solusi yang relevan. Ketimbang memotong gaji buruh, Darmadi menyarankan agar pemerintah membuat relaksasi kebijakan yang dapat membuat perusahaan tetap menjalankan operasionalnya secara seimbang.

“Lebih baik memberikan insentif Pph atau PPn atau yang lain kepada perusahaan. Jangan potong gaji itu tidak adil. Selama pandemi banyak buruh susah, dikurangin gajinya, dirumahkan dan lain-lain,” tegasnya.

Tak hanya itu, Darmadi menekankan, penyusunan sebuah kebijakan atau regulasi mestinya berbasis pada kepentingan masyarakat yang jauh lebih bermanfaat.

Menurutnya, jika sebuah aturan dibuat hanya bertumpu pada sudut pandang normatif, produk kebijakan yang dihasilkan pun akan kontraproduktif bahkan hanya menimbulkan kontradiksi.

“Hukum terus berkembang, jika model pendekatan yang digunakan masih cenderung kaku dan tak berorientasi pada spirit Keadilan (filosofis) Kepastian hukum (yuridis) Kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis) sebagaimana dikemukakan ahli hukum Gustav Radbruch, maka produk hukum yang dihasilkan hanya akan menghasilkan kebijakan yang cenderung statis bahkan keadilan sebagai prinsip dasar menjadi samar-samar maknanya,” tegas dia.

Menurutnya, basis pendekatan hukum positivistik-normatif sebagaimana terlihat dalam permenaker tersebut juga mengindikasikan bahwa para penyusun aturan itu belum memahami perkembangan hukum modern saat ini secara utuh.

“Outputnya pun kegaduhan. Mereka cenderung tak mau berpikir out of the box sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch tadi bahwa regulasi mestinya berpijak pada tiga hal dasar yakni kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Tiga hal ini tidak tercermin dalam permenaker itu,” tandasnya.

Terakhir, Darmadi mengatakan, keberadaan kaum buruh dalam sejarah perjalanan bangsa ini sangatlah vital dan kontribusi mereka terhadap negara juga sangat signifikan.

Sudah seharusnya, kata dia, kaum buruh diberikan penghormatan dan penghargaan melalui kebijakan yang tak melukai rasa keadilan mereka.

“Harusnya saat Permenaker dibuat dilandasi oleh kehendak politik yang berbasis pada keadilan. Sebab, bicara soal nasib buruh kata Bung Karno bukan soal urusan ekonomi saja seperti urusan upah, pensiun, asuransi dan pendidikan. Nasib kaum buruh juga ditentukan kepentingan politik. Jadi subur dan kuatnya serikat buruh tergantung pada nasib politiknya,” pungkasnya.

Baca Juga

  1. Sabam Sirait, Lentur Tetapi Tidak Kehilangan Prinsip
Tags: Permenaker 5/2023
Previous Post

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Solok Selatan Sumbar

Next Post

Kumpulkan 1.165 Fungsionaris Golkar Se Indonesia, Airlangga: Menangkan Hati Rakyat

Related Posts

Langkah Maju untuk Keadilan, PHK
Opini

PHK dan Permenaker No.5/2023

19/03/2023 15:35
Next Post

Kumpulkan 1.165 Fungsionaris Golkar Se Indonesia, Airlangga: Menangkan Hati Rakyat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Eks Bupati Buru Selatan, Siapa?, Belum Bisa Bongkar Kasus Besar, MAKI Dorong KPK Dimpimpin Jaksa

Belum Bisa Bongkar Kasus Besar, MAKI Dorong KPK Dipimpin Jaksa

26/03/2023 19:35
7 Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Kapolda 

7 Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Kapolda 

29/03/2023 10:46
Formula E, Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

29/03/2023 10:18
Wajib Tahu, Ini Ancaman Pidana Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Meninggal Dunia,Anak Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor di Simpang Lampu Merah Ragunan Hingga Tewas Tak Kunjung Diproses, Warganet: Kayaknya Orang Kecil Gak Ada Harganya Banget!

Anak Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor di Simpang Lampu Merah Ragunan Hingga Tewas Tak Kunjung Diproses, Warganet: Kayaknya Orang Kecil Gak Ada Harganya Banget!

29/03/2023 03:50
Penjelasan Polisi Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta, Kapolres Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo Dicopot Usai Heboh Patung Bunda Maria Ditutup Terpal

29/03/2023 17:30
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil

Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil

29/03/2023 17:06
Tak Hanya Dirtut, Kini Kasatgas Penyidikan 'Pulang Kampung', KPK Baik-baik Saja Kan?, KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka

KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka

29/03/2023 16:59
Mahfud Bertele-tele

Anggota Komisi III DPR Kesal Mahfud Bertele-tele Beri Penjelasan Transaksi Rp 349 T

29/03/2023 16:41
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Penjelasan Polisi Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta, Kapolres Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo Dicopot Usai Heboh Patung Bunda Maria Ditutup Terpal

29/03/2023 17:30
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil

Kata Mahfud Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Diduga TPPU, Dilihat dari Profil

29/03/2023 17:06
Tak Hanya Dirtut, Kini Kasatgas Penyidikan 'Pulang Kampung', KPK Baik-baik Saja Kan?, KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka

KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka

29/03/2023 16:59
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll