• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Catat Ini Kajati DKI! Kejagung Tegaskan Mario Dandy Satriyo Tak Layak Dapat Restorative Justice

Aan Sutisna by Aan Sutisna
19/03/2023 06:04
in Berita Utama, Hukum
Kejagung Duga Ada Persengkokolan Tender Proyek Tol Jakarta Cikampek II, Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Staf Kementerian Ini, Kejagung Temukan Saham Gorengan di Kasus DP4 Pelindo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Doc Kejagung)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Mario Dandy Satriyo tidak layak mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam kasus penganiayaan berat itu dengan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) itu dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut, Minggu (19/3).

Soal tersangka AG pacar Mario Dandy Satriyo anak bekas pejabat Pajak itu yang telah ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak yang mewajibkan aparat penegak hukum dalam setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara diversi. Bukan restorative justice.

BacaJuga

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

KPK Prihatin Jatah Beras untuk Masyarakat Malah Dimakan Koruptor 

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ungkap Ketut.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana.

Dalam penganiayaan itu Mario Dandy Satriyo juga melibatkan kerabatnya bernama Shane Lukas yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian ada pula kekasih Mario Dandy Satriyo yaitu AG yang saat ini berstatus sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku.

Sementara itu, soal mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora ini sebelumnya ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI).

Mekanisme ini ditawarkan setelah Kepala Kejati DKI, Reda Manthovani menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun upaya tersebut ternyata ditolak oleh pihak David Ozora, hingga akhirnya saat ini Kejati DKI pun sudah menutup opsi restorative justice tersebut.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah.

“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” imbuhnya.

#Kajati DKI Jakarta 

Baca Juga

  1. Mahfud MD Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tags: Kajati DKI JakartaKejagungMario Dandy SatriyoRestorative Justice
Previous Post

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Gempa M 6,8 Guncang Ekuador-Peru: 13 Orang Meninggal

Related Posts

Perkuat Bukti, Kejagung Periksa12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Perkuat Bukti, Kejagung Periksa12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Hukum

Perkuat Bukti, Kejagung Periksa12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

20/03/2023 22:15
Kejagung Setujui Permohonan Restorative Justice
Hukum

Kejagung Setujui Permohonan Restorative Justice

20/03/2023 15:55
Kajati DKI Jakarta Sempat Tawarkan Perdamaian Kasus Mario Dandy, Warganet Meradang: Gak Peduli Sama Korban!, Klarifikasi Lengkap Kajati DKI Jakarta Soal Restorative Justice Kasus David
Hukum

Klarifikasi Lengkap Kajati DKI Jakarta Soal Restorative Justice Kasus David

19/03/2023 23:24
Kemarin, Kejagung Periksa Direktur Bisnis Koperasi USO hingga Bos Pratama Capital Assets Management, Ini Alasan Kejagung Periksa Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Hukum

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

19/03/2023 06:04
Mahfud MD Minta KPK, Polri dan Kejagung Usut TPPU di Kemenkeu, Siapa Terlibat?,Soal Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD: Kajati DKI Jakarta Keliru dan Lebay?
Hukum

Soal Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD: Kajati DKI Jakarta Keliru dan Lebay?

18/03/2023 22:13
Mahfud MD, Mahfud MD Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice
Berita Utama

Mahfud MD Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice

18/03/2023 12:25
Next Post
Gempa M 6,8 Guncang Ekuador-Peru: 13 Orang Meninggal

Gempa M 6,8 Guncang Ekuador-Peru: 13 Orang Meninggal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD Apresiasi Kemajuan Pelayanan Polri, Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

21/03/2023 00:53
Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja Dok Foto : Istimewa

Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja

20/03/2023 20:08
DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09

Pedagang Bakul Beras Jadi Korban Program Bansos, Abdul Wachid Minta Mensos Turun Tangan

21/03/2023 17:16
Pertamina, Depo Pertamina, Gudang Pabrik, kebakaran

Kebakaran Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

21/03/2023 16:01
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
DPR, tegaskan, jika, harga, LPG, 3, kg, naik, akan, berefek, ke , inflasi, MyPertamina, Pemerintah

Sindir Kebakaran Depo Plumpang, Anggota Komisi VII DPR Sebut Kinerja Pertamina Minus

21/03/2023 16:00

Recent News

Pedagang Bakul Beras Jadi Korban Program Bansos, Abdul Wachid Minta Mensos Turun Tangan

21/03/2023 17:16
Pertamina, Depo Pertamina, Gudang Pabrik, kebakaran

Kebakaran Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

21/03/2023 16:01
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
DPR, tegaskan, jika, harga, LPG, 3, kg, naik, akan, berefek, ke , inflasi, MyPertamina, Pemerintah

Sindir Kebakaran Depo Plumpang, Anggota Komisi VII DPR Sebut Kinerja Pertamina Minus

21/03/2023 16:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll