• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Ini Alasannya

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
18/03/2023 10:11
in Ekonomi
Apa Alasan Presiden Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Sementara Hasil Survei Masyarakat Puas Terhadap Pemerintahannya?, Biaya haji, Tahun Ini, Jokowi Bakal Setop Ekspor Tembaga! 

Presiden Joko widodo (Foto: MI/Setpres)

Jakarta, MI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN Istaka Karya. Pembubaran itu dilakukan usai BUMN tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada 12 Juli 2022.

Adapun pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. PP itu diteken Jokowi pada Jumat (17/3).

“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut.

Di dalam PP itu disebutkan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi Pasal 2.

BacaJuga

Pendaftaran Mudik Gratis Motor Pakai Kapal Dibuka Mulai Hari Ini

Super Air Jet Buka Suara Soal AC Mati hingga Penumpang Basah Kuyup

Sementara itu untuk penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya akan disetorkan ke kas negara.

“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Baca Juga

  1. Susunan Baru Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
Tags: BUMNIstaka KaryaJokowi
Previous Post

Pidato Politik AHY, “Suara Lantang Di Tengah Politisi Jaim”

Next Post

Paus Fransiskus Sebut Larangan Imam Katolik Berhubungan Seks Dapat Diubah

Related Posts

Guntur Hamzah, Brigadir J, ulang tahun, Catat, Jokowi, Janji, Dua, Pekan, Lagi, Harga, Minyak, Goreng, Jokowi, Jokowi, Jokowi, Presiden, Muhammad Ali
Nasional

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintah Ditiadakan, Ini Alasannya

23/03/2023 14:17
Jokowi Diminta Tegakkan Aturan ASN dan Evaluasi Seluruh Kementerian dan Lembaga, BEM UI
Nasional

BEM UI Sebut Banyak Profesor Hukum di Kabinet Bikin Presiden Jokowi Langgar Konstitusi

23/03/2023 10:20
Jokowi Diminta Turun Tangan dan Bentuk Tim Gabungan untuk Telusuri Gurita Pajak Kemenkeu, Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama
Berita Utama

Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama

23/03/2023 03:28
Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat
Berita Utama

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

22/03/2023 12:16
Pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana Bahas Capres PDIP
Berita Utama

Pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana Bahas Capres PDIP

20/03/2023 14:46
Azmi Syahputra, Sepanjang Ada Celah, Saham Gorengan di BUMN Tetap Terjadi
Berita Utama

Sepanjang Ada Celah, Saham Gorengan di BUMN Tetap Terjadi

19/03/2023 18:51
Next Post
Paus Fransiskus Sebut Larangan Imam Katolik Berhubungan Seks Dapat Diubah

Paus Fransiskus Sebut Larangan Imam Katolik Berhubungan Seks Dapat Diubah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Imigrasi Jakarta Utara

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 7 WNA Langsung Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

22/03/2023 14:16
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
perang, bbc.com/monitorindonesia.com/joe biden, Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

23/03/2023 23:19
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll