Jakarta, MI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN Istaka Karya. Pembubaran itu dilakukan usai BUMN tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada 12 Juli 2022.
Adapun pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. PP itu diteken Jokowi pada Jumat (17/3).
“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut.
Di dalam PP itu disebutkan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi Pasal 2.
Sementara itu untuk penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya akan disetorkan ke kas negara.
“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.