• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Kapolri Perintahkan 5 Polisi Calo Bintara di Jateng Dipecat dan Dipidana

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
18/03/2023 13:54
in Hukum, Berita Utama
Bharada E, Mutasi, Depo Pertamina Plumpang, Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara Polri di Jawa Tengah, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana

“Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH dan proses pidana,” kata Sigit.

“Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini,” sambungnya.

Perintah itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/3).

Sigit mengatakan saat ini pihaknya secara serius sedang memperbaiki citra Polri. Ia pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para anggota Polri yang tidak bisa menjaga nama baik institusi.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” kata Sigit.

BacaJuga

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

Sigit mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

“Untuk SIP, saya dapat SMS mereka masuk bayar, baru ketahuan saat kita batasi, rupanya dari jalur instansi lain. Baru ketahuan saat kita coret,” ujarnya.

Sigit memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum Polri maupun pihak luar yang ketahuan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Sebelumnya, lima anggota Polda Jawa Tengah tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam penerimaan Bintara Polri. Kelimanya yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Namun lima oknum polisi itu tidak dipecat. Mereka hanya mendapatkan sanksi hukuman demosi. Adapun Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga

  1. Kapolri Sebut 60 Terduga Teroris Berhasil Ditangkap
Tags: KapolriListyo Sigit PrabowoPolda Jateng
Previous Post

Diduga Retribusi Tak Dibayarkan, Pedagang Pasar Induk Kroya Lapor ke Kejari Cilacap

Next Post

KPK Racik Unsur Pidana Skandal Formula E

Related Posts

Satreskrim Polres Serang Diduga Lakukan Diskresi, Kapolri Diminta Tindak Tegas!
Hukum

Satreskrim Polres Serang Diduga Lakukan Diskresi, Kapolri Diminta Tindak Tegas!

23/03/2023 12:46
Struktur, TNI, Kapolri, Kritik, Personel, Bulan Suci Ramadhan, Kapolri Ajak Masyarakat Berlom-lomba dalam Kebaikan
Hukum

Bulan Suci Ramadhan, Kapolri Ajak Masyarakat Berlom-lomba dalam Kebaikan

23/03/2023 12:17
Sidang Etik Bharada E: Kapolri Pertimbangkan Hal Meringankan, Kapolri Tak Ingin Teddy Minahasa Seperti Sambo: Beri Informasi yang Salah! 
Berita Utama

Istri Kabareskrim Pamer Harta, ISESS: Anjuran Kapolri Hanya Omong Kosong!

22/03/2023 09:40
Polda Jateng Proses 5 Pelaku Rekrutmen Bintara Polri Beraroma KKN
Hukum

Polda Jateng Proses 5 Pelaku Rekrutmen Bintara Polri Beraroma KKN

19/03/2023 20:56
Kronologi Helikopter Mendarat Darurat Ditumpangi Kapolda Jambi, Suap Penerimaan Bintara Polri Coreng Muka Kapolri
Berita Utama

Suap Penerimaan Bintara Polri Coreng Muka Kapolri

19/03/2023 19:28
Sekjen Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korlantas Polri
Hukum

Sekjen Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korlantas Polri

15/03/2023 00:11
Next Post
KPK Racik Unsur Pidana Skandal Formula E

KPK Racik Unsur Pidana Skandal Formula E

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Imigrasi Jakarta Utara

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 7 WNA Langsung Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

22/03/2023 14:16
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
perang, bbc.com/monitorindonesia.com/joe biden, Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

23/03/2023 23:19
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll