• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Mahfud MD Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice

Aan Sutisna by Aan Sutisna
18/03/2023 12:25
in Berita Utama, Hukum
Mahfud MD, Mahfud MD Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice

Mahfud MD Menko Polhukam (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restorative justice.

Hal itu ia tegaskan merespons langkah Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) lewat jalan damai.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (18/3).

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” sambung mantan Ketua MK ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

BacaJuga

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat,” katanya.

“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario Dandy melibatkan temannya Shane Lucas (19) dan pacarnya, AG (15).

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.

Baca Juga

  1. Mahfud MD Desak Polisi Jerat Mario Dandy Satriyo Cs dengan Pasal Penganiayaan Berat
Tags: DavidMahfud MDMario Dandy SatriyoRestorative Justice
Previous Post

Jubir Pemprov Malut Dinilai Tak Mampu Jaga Nama Baik Gubernur Abdul Gani Kasuba

Next Post

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

Related Posts

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup
Berita Utama

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Inilah Sosok Mario Dandy Satrio Anak Pegawai DJP Penganiaya David di Jaksel, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Ternodai Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP Kemenkeu, Rubicon, Mario Dandy Satriyo Terlalu Dimanjakan, Wajar Saja...Gila! Mario Dandy Satriyo Ancam Tembak David, Begini Modus Oknum Pegawai dan Pejabat Dirjen Pajak "Rampok" Uang Negara, Sebut Mario Dandy Bangga Sebar Video dan Kerjain David, Kuasa Hukum: Arogansinya Capai Langit Ketujuh!
Berita Utama

Sebut Mario Dandy Bangga Sebar Video dan Kerjain David, Kuasa Hukum: Arogansinya Capai Langit Ketujuh!

23/03/2023 17:30
Kuasa Hukum Tak Berkutik Mario Dandy Satriyo Dijerat UU ITE!, Kuasa Hukum Tak Berkutik Mario Dandy Satriyo Dijerat UU ITE!
Berita Utama

Kuasa Hukum Tak Berkutik Mario Dandy Satriyo Dijerat UU ITE!

23/03/2023 14:49
Mario Dandy Pakai Sepatu Saat Rekonstruksi, Begini Kata Polisi
Metropolitan

Ayah David Ogah Maafkan Mario Dandy Cs: Tidak Ada Ampunan Apapun

23/03/2023 07:48
Komisi III Rencanakan Rapat dengan Menko Polhukam, PPATK, dan Menkeu Bahas Kasus Pajak, DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Umumkan Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya
Politik

DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Bongkar Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya

22/03/2023 17:22
Ferdy Sambo, Soal Penganiayaan David, Mahfud MD: Tidak Ada Kata Damai, Sri Mulyani ke PPATK: Siapa yang Terlibat Transaksi Gelap Rp 300 Triliun?, transaksi mencurigakan
Hukum

Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

21/03/2023 10:01
Next Post
Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Diautopsi di RS Polri, potongan kaki

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Imigrasi Jakarta Utara

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 7 WNA Langsung Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

22/03/2023 14:16
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
perang, bbc.com/monitorindonesia.com/joe biden, Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

23/03/2023 23:19
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll