• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Otto Hasibuan Beberkan Alasan SK Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Cacat Hukum

Aan Sutisna by Aan Sutisna
18/03/2023 17:25
in Hukum
Otto Hasibuan Beberkan Alasan SK Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Cacat Hukum

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (Foto: MI/Doc Pribadi)

Jakarta, MI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan.

Dengan tegas Otto mengatakan, putusan PTUN yang menetapkan mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan sudah tepat. Sebab, SK-nya cacat hukum.

“Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkumham cacat prosedur. Secara substansi permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru,” kata Otto dalam jumpa pers di Kantor Seknas Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (13/3).

“Saya Ketum PERADI, NPWP kita nggak pernah berubah dari 2005. Nggak pernah berubah karena kita PERADI yang sesungguhnya. Orangnya Luhut membuat NPWP yang baru,” ungkap Otto.

Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa pertimbangan PTUN Jakarta mencabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan karena soal kepastian hukum yang sebelumnya sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

BacaJuga

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

Dengan begitu, Otto menegaskan Menkumham telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.

“Sebelumnya sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yang menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumham ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” tegas Otto.

Untuk diketahui, Gugatan ini bermula saat pengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada SABH Kemenkumham setelah terbitnya Putusan MA.

Namun ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya. Oleh sebab itu, gugatan dilakukan tidak lain guna terciptanya kepastian hukum karena sengketa kepengurusan PERADI.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut MP Pangaribuan.

PTUN Jakarta mencabut SK PERADI Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham. Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3), majelis hakim memutuskan:

Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Turut hadir menemani ketua umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, V, Harlen Sinaga, Dr. Sapriyanto Refa, H. Bun Yani, Happy SP Sihombing, Dr. Ali Abdullah, Dr. Diani Kesuma, Johan Imanuel dan Endar Sumarsono.

Selain itu, turut hadir Sekretaris jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, Wakil ketua umum H.Sutrisno dan Zul Armain Aziz, Juga hadir Wakil Sekjen Bhismoko W.Nugroho dan R. Riri Purbasari Dewi Kabid Publikasi, Humas dan Protokoler.

#Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Cacat Hukum

Baca Juga

  1. Luhut Pangaribuan, Ketum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham
Tags: Luhut PangaribuanOtto HasibuanPeradi
Previous Post

Aktor Lance Reddick Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Next Post

Dana Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Parpol, LaNyalla Desak Usut Tuntas

Related Posts

Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO, Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya
Hukum

Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya

29/01/2023 23:17
Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO, Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya
Berita Utama

Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO

23/12/2022 22:04
Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO, Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya
Berita Utama

Kata Mantan Hakim Agung, Ferdy Sambo Bisa Bebas, Begini Reaksi Otto Hasibuan!

04/09/2022 07:16
Temu
Hukum

Temu Kangen dan Halal Bihalal DPC Peradi Jakarta Pusat

17/06/2022 21:46
Indonesia
Hukum

Ratusan Advokat Seluruh Indonesia Bakal Hadiri Rakernas III Peradi SAI di Bali

04/06/2022 05:45
DPR
Politik

DPR Minta Peradi Kawal Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

03/06/2022 17:55
Next Post
LaNyalla: Pelaksanaan KKN Harus Lebih Optimal Bantu Pengembangan Desa

Dana Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Parpol, LaNyalla Desak Usut Tuntas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

24/03/2023 04:10
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

24/03/2023 04:10
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

24/03/2023 04:10
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll