Jakarta, MI – Adanya penghapusan pajak progresif akan mengurangi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.
Hal ini ditegaskan Firman dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3).
Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.
“Masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” katanya.
Berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
- Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah biaya bea balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Syarat balik nama BPKB mobil dan motor
Berikut beberapa syarat balik nama motor dan mobil:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Cara balik nama BPKB mobil dan motor
Tahapan mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
- Demikian info BPKB elektronik yang diusulkan Korlantas Polri beserta cara dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil.