Jakarta, MI – Permainan pajak yang dilakukan pegawai pajak bukan lagi rahasia umum. Hal itu sudah terjadi sejak lama.
Bahkan, permainan pajak itu dilakukan dari tinggi Pusat hingga daerah. Para pemain itu bukan hanya dari lingkungan pegawai, tetapi dari para wajib pajak.
“Realitasnya di wilayah juga celah mempermainkan pajak, setiap pajak ada yang memainkan ini, wajib sendiri juga ikut bermain,” kata Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (Unsa), Agus Trihatmoko kepada Monitor Indonesia, Jumat (17/3).
Misalnya, kata dia, pimpinan pajak di Kantor Pratama, Kantor Wilayah, hingga Pusat kerap kali bermain mata dengan wajib pajak.
“Wilayah-wilayah ini sering kali zaman dulu masih bermain, membuat deal tertentu surat keputusan dan menego,” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata dia, ini memang menjadi pekerja rumah bagi pemerintah untuk mengusut secara tuntas.
Dia mengatakan, TPPU dalam sektor pajak biasanya terjadi karena transaksi keuangannya tidak melalui perbankan. Sehingga, aliran dana tersebut sulit untuk ditemukan.
“Tidak melalui transaksi bank atau menggunakan tunai, dan juga bisa transaksi bank tetapi menggunakan rekening orang lain,” katanya.
Lebih parahnya, terkendang uang pajak yang tidak setorkan itu dialirkan untuk pembelian saham disuatu perusahaan.
“Saham itu bisa dalam bentuk tunai (pembayarannya) untuk mendapatkan mendapatkan deviden,” tandasnya. (ABP)