• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Polda Jateng Proses 5 Pelaku Rekrutmen Bintara Polri Beraroma KKN

Akbar Budi Prasetia by Akbar Budi Prasetia
19/03/2023 20:56
in Hukum
Polda Jateng Proses 5 Pelaku Rekrutmen Bintara Polri Beraroma KKN

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: MI/Bidhumas Polda Jateng)

Semarang, MI – Lima oknum anggota Polri yang melakukan KKN dalam perekrutan Bintara Polri tahun 2022 terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kelimanya tidak hanya menerima sanksi kode etik, juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima oknum tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses perekrutan Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus dan prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” kata Kabidhumas, Minggu (19/3)

Menurut M Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini secara profesional, dengan mengumpulkan alat bukti dan dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

BacaJuga

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Proses penyidikan terhadap kelima pelaku rekrutmen beraroma KKN tersebut, kata Iqbal, terus berjalan secara proporsional namun dilakukan secara bergantian, antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan. Maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.

Iqbal menjelaskan, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

“Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP No 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” tandas Kabidhumas.

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Iqbal menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil Komisi Sidang Kode Etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi, Senin (20/3) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” terangnya.

Iqbal menjamin, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng ini akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri. Prinsipnya, proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah (bersih, transparan, dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” ucap Iqbal.

Terungkapnya kejadian OTT ini merupakan prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin. Serta dalam rangka menjaga marwah Polri.

“Kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” tutupnya.

Personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. (Estanto)

Baca Juga

  1. Ferdy Sambo Segera di Sidang Etik Pembunuhan Brigadir Yosua, Akankah di PTDH?
Tags: BintaraKKNPolda JatengPTDH
Previous Post

Suap Penerimaan Bintara Polri Coreng Muka Kapolri

Next Post

Dalami Dugaan TPPU Rp300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Akan Panggil PPATK dan MenkoPolhukam

Related Posts

Bharada E, Mutasi, Depo Pertamina Plumpang, Kapolri
Hukum

Kapolri Perintahkan 5 Polisi Calo Bintara di Jateng Dipecat dan Dipidana

18/03/2023 13:54
5 Anggota Polri Ini Kena OTT Jual Beli Penerimaan Bintara
Hukum

5 Anggota Polri Ini Kena OTT Jual Beli Penerimaan Bintara

03/03/2023 18:39
Sidang Etik Bharada E: Kapolri Pertimbangkan Hal Meringankan, Kapolri Tak Ingin Teddy Minahasa Seperti Sambo: Beri Informasi yang Salah! 
Hukum

Sidang Etik Bharada E: Kapolri Pertimbangkan Hal Meringankan

21/02/2023 16:50
Sampang, Aniaya anak, calon pendeta, Kepala sekolah, Sergai, Wagub Jabar, cabuli ,prostitusikakek, kpai. Tapanuli utara,monitorindonesia.com/Bejat! Ayah Kandung di Humbang Hasundutan Setubuhi Putrinya Berulang Kali, Santriwati, Kekerasan, Saksi, Kasus, Anak, bocah, Paspampres, Enrekang, Medan, Kulon Progo, Dosen, Magetan, Jambi, pencabulan, Tol Jakarta-Tangerang
Nusantara

Buntut Viral Kades di Magetan Diduga Cabuli Mahasiswi, Pihak Kampus Hentikan KKN

04/02/2023 17:54
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan
Nusantara

Kades di Magetan Diduga Cabuli Mahasiswi KKN

04/02/2023 15:32
Proyek Waduk Kampung Dukuh 1 dan Mabes Hankam Diduga Sarat KKN
Investigasi

Proyek Waduk Kampung Dukuh 1 dan Mabes Hankam Diduga Sarat KKN

25/01/2023 14:23
Next Post
Lili Pintauli

Dalami Dugaan TPPU Rp300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Akan Panggil PPATK dan MenkoPolhukam

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Imigrasi Jakarta Utara

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 7 WNA Langsung Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

22/03/2023 14:16
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
perang, bbc.com/monitorindonesia.com/joe biden, Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

23/03/2023 23:19
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll