• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam Opini

Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana!

Aan Sutisna by Aan Sutisna
17/03/2023 17:04
in Opini
Ekonomi Global Membaik, Perppu Cipta Kerja Wajib Batal, Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana!

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) (Foto: MI-Aswan/Repro YouTube Fadli Zon)

Oleh: Anthony Budiawan / Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

SEMPAT menjadi harapan masyarakat dalam membongkar dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan, ternyata PPATK hanya “meong” juga.

Bahkan ada indikasi PPATK mau menutupi dan menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Alasannya sebagai berikut.

1. Pada 7 Maret 2023, PPATK memblokir setidaknya 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan pihak terafiliasi, termasuk konsultan pajak, dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar, karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang secara profesional.

BacaJuga

Literasi Kunci Keberhasilan Generasi Indonesia

PHK dan Permenaker No.5/2023

2. Pada 8 Maret 2023, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada 69 pegawai kementerian keuangan (diduga) terlibat pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Mahfud, dan mengatakan jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai kementerian keuangan bernilai luar biasa. Nilainya sangat signifikan.

3. Pada 8 Maret 2023, Mahfud juga mengatakan ada pergerakan uang mencapai Rp300 triliun di lingkungan kementerian keuangan, melibatkan lebih dari 460 pegawai kementerian keuangan.

4. Hal ini dibenarkan kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan menggunakan nominee, termasuk jasa pencucian uang profesional. Aliran dana mengalir di dalam negeri dan ke luar negeri.

5. Sampai sejauh ini, PPATK sangat yakin bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun melibatkan 460 lebih pegawai kementerian keuangan tersebut.

6. Setelah pertemuan dengan wakil menteri keuangan Suahasil Nazara, Mahfud masih menegaskan bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut dilakukan oleh 460 lebih pegawai kementerian keuangan.

7. Setelah bertemu dengan Mahfud, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa laporan PPATK hanya terkait pegawai kementerian keuangan, jumlahnya mencapai 964 orang. Artinya, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan hanya terkait pegawai kementerian keuangan.

8. Setelah pertemuan dengan pihak kementerian keuangan, Ivan Yustiavandana mulai tidak konsisten dan diduga melakukan kebohongan publik. Ivan mengatakan bahwa laporan PPATK tidak terkait pegawai kementerian keuangan, tidak terkait 964 pegawai kementerian keuangan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Mahfud dan Sri Mulyani.

9. Ivan mengatakan laporan diberikan kepada kementerian keuangan sebagai pihak penyidik tindak pidana asal. Tetapi, menurut Ivan, pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan.

10. Bagaikan pepatah, Ivan sedang menggali kuburnya sendiri. Karena, objek dari tindak pidana asal adalah perbuatan dan pelaku. Kalau pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan, lalu berasal dari mana?

Sedangkan objek dari tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

11. Berarti, Ivan mengatakan bahwa ada harta kekayaan Rp300 triliun yang dimiliki oleh bukan pegawai kementerian keuangan tetapi berasal dari tindak pidana pajak dan bea cukai.

12. Pertanyaannya, bagaimana Ivan tahu bahwa harta kekayaan Rp300 triliun tersebut diperoleh dari tindak pidana pajak dan tindak pidana bea cukai, padahal belum dilakukan penyidikan dan pembuktian?

13. Ivan dapat diduga berupaya melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang di kementerian keuangan, memanfaatkan ketidakpahaman publik mengenai “tindak pidana asal”.

14. Sebetulnya, Jaksa Agung sudah bisa melakukan penuntutan dan penangkapan kepada pemilik harta Rp300 triliun tersebut.

15. Karena, menurut Pasal 69 UU No 8 tahun 2010, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan, tanpa perlu menunggu terlebih dahulu pembuktian “tindak pidana asal”.

16. Kepala PPATK bisa kena pidana apabila terbukti melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan pencucian uang.

17. Yang lebih mengkhawatirkan, presiden bisa terseret. Karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden.

18. Untuk meluruskan itu semua, Jaksa Agung harus segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang mencapai Rp300 triliun di kementerian keuangan, sesuai ketentuan pasal 69 UU tentang TPPU.

19. Ini jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akumulasi kemarahan rakyat tidak terbendung.

#PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang

Baca Juga

  1. Sri Mulyani Terkesan Lindungi Pencucian Uang di Lingkungan Kementerian Keuangan?
Tags: PPATKTPPU
Previous Post

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Masih Ingatkah Kata Kapolri “Tidak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Akan Saya Potong”?

Next Post

Terungkap! Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang

Related Posts

Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK
Hukum

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Featured Video Play Icon
Video

MAKI Bakal Polisikan PPATK

23/03/2023 20:13
Bahas Transaksi Siluman Rp 349 T, Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Ditunggu DPR Pada 29 Maret
Hukum

Bahas Transaksi Siluman Rp 349 T, Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Ditunggu DPR Pada 29 Maret

23/03/2023 16:16
Komisi III Rencanakan Rapat dengan Menko Polhukam, PPATK, dan Menkeu Bahas Kasus Pajak, DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Umumkan Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya
Politik

DPR Sebut Mahfud MD Tak Berwenang Bongkar Transaksi Gelap Rp 349 T di Kemenkeu, Ini Alasannya

22/03/2023 17:22
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?
Politik

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
RUU Kejaksaan, Pemeriksaan, DPR, rektor, minta, nyata
Ragam

Anggota Komisi III DPR Minta PPATK Jelaskan Soal Aliran Uang Hasil Kejahatan Lingkungan yang Mengalir ke Parpol

21/03/2023 21:36
Next Post
Mario Dandy Pakai Sepatu Saat Rekonstruksi, Begini Kata Polisi

Terungkap! Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Bakal Jadi "Tumbal" Korupsi BTS Kominfo?, Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

Kejagung Segera Ungkap Status Hukum Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo, Tersangka?

23/03/2023 12:50
Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Ditangkap, Benarkah?

23/03/2023 04:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Imigrasi Jakarta Utara

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 7 WNA Langsung Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

22/03/2023 14:16
Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
perang, bbc.com/monitorindonesia.com/joe biden, Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

Bulan Ramadhan, Joe Biden: Amerika Serikat Berdiri dalam Solidaritas dengan Umat Islam

23/03/2023 23:19
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

Pak Ogah Keroyok Anggota TNI AL di Cilandak, Berikut Kronologinya 

24/03/2023 01:45
Yunus Husein Sebut PPATK Ibarat Gelandang Sepak Bola, Strikernya Penyidik, Eks Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu, Eks Kepala PPATK

Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

24/03/2023 01:18
Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

Berkas Lengkap, Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Tertutup

24/03/2023 00:44
Kominfo, Anggota Pokja dan Pengawas Proyek BTS Kominfo Ikut Digarap Kejagung, Apakah Penyidik Kejagung Berani Tahan Menteri Johnny di Hari Penuh Cinta?, Johnny Diusik Kasus BTS Kominfo, Akankah Tersangka?, Bidik Tersangka Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa 6 Saksi, Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

24/03/2023 00:05
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll