Transaksi Janggal Perserta Pemilu 2024 Masuk Radar, Polri, Kejagung dan KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Desember 2023 17:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Nuramin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Nuramin)
Jakarta, MI - Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. 

Hingga saat ini Bawaslu masih mendalami laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dari peserta Pemilu 2024

“Oh tentu saja jika nanti hasil kajian kami kemudian dinyatakan terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu, tentu akan berproses di Sentra Gakkumdu dimana di situ ada teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Jakarta, Minggu (17/12).

Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan ke ribuan nama caleg yang bakal bertarung di Pemilu 2024, Lolly meminta publik bersabar karena Bawaslu perlu kehati-hatian menyampaikan hasil kajian. “Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu enggak boleh nanti yang terjadi malah kegaduhan. Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan,” bebernya.

Lolly mengatakan laporan dari PPATK tersebut memiliki potensi pelanggaran jika dilihat dari aturan dana kampanye. “Bagi Bawaslu harus dilihat potensi pelanggaran, potensi pelanggaran itu selalu ada ya kan, sehingga dalam konteks ini soal apa yang disampaikan PPATK tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye, jadi kami harus cermati,” jelasnya.
 
Bawaslu akan mengumumkan hasil pendalaman terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024 pada pekan depan. “Ya kami akan sampaikan ke publik karena saat ini kami sedang melakukan pencermatan terhadap data-data yang saat ini,” katanya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan ada peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, daftar calon tetap (DCT) itu kita udah dapat,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12).

Ivan membeberkan temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT. “Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,” tandasnya.