Kejati DKI Tunjuk Enam Jaksa Peneliti Berkas Firli Bahuri


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, pada Kamis (14/12).
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, Senin (18/12).
Herlangga mengatakan, penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU), untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat pukul 09.30 WIB.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12).
Ade menjelaskan, penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.
"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," tandasnya.
Topik:
kejati-dki berkas-perkara-firli-bahuri pemerasan-syl kpk polda-metro-jayaBerita Sebelumnya
Pakai Pelat Dinas Polri, Kendaraan Kampanye Caleg DPR Ditindak Polisi
Berita Selanjutnya
KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Berita Terkait

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ajukan Praperadilan Lawan KPK
1 jam yang lalu

KPK Didesak Kembalikan Aset Linda Susanti Rp 600 M yang Disita: Jika Tidak, akan Dilaporkan ke Polisi hingga DPR
3 jam yang lalu