KPU Bakal Usut Temuan Janggal PPATK Jelang Pemilu 2024


Jakarta, MI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengatakan pihaknya akan mendalami soal adanya transaksi janggal di masa kampanye Pemilu 2024 yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Surat (dari PPATK) akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh," kata Mellaz pada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan, mengungkap adanya kejanggalan terhadap temuan transaksi keuangan jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023.
"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkapnya.
Ivan juga menyebut, bahwa pihaknya telah mengirimkan kepada KPU dan Bawaslu terkait data soal transaksi janggal itu.
"Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," katanya. (DI)
Topik:
kpu-ri ppatk august-mellaz pemilu-2024Berita Selanjutnya
Jokowi Kritik Desain Arsitektur Daerah Dicat Warna Partai Politik
Berita Terkait

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB

Mahfud MD Harap Menkeu Purbaya Usut Tuntas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu
11 Oktober 2025 15:44 WIB

Purbaya Ditantang Usut Korupsi Emas 3,5 Ton & TPPU Rp189 T di Bea Cukai, PPATK Bereaksi!
11 Oktober 2025 14:28 WIB