Enam Laskar FPI yang Tewas Dijerat Pasal 170 KUHP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Maret 2021 00:19 WIB
Monitorindonesia.com - Enam anggota laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang tewas dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Direktur tindak pidana umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, enam pengawal Rizieq Syihab itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi juga segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. "Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," kata Andi, Rabu (3/3/2021). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan mereka menerima penyerahan barang bukti. Bareskrim juga sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM. Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Polisi yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.[rls]

Topik:

Laskar FPI yang Tewas Dijerat Pasal 170 KUHP